SWILU Ed. 9 PERLUASAN KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM PELAPORAN DEVISA MELALUI PBI 9 Th 2024 1

PERLUASAN KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM PELAPORAN DEVISA MELALUI PBI 9/2024

Dalam rangka mendukung stabilitas nilai rupiah secara menyeluruh, Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa (“LLD”) (“PBI 9/2024”) yang telah berlaku sejak 23 Desember 2024 lalu.

Dalam gambaran besar, struktur pengelolaan LLD yang diluncurkan dalam PBI 9/2024 dimaksudkan untuk mendukung stabilitas mata uang rupiah, menjaga stabilitas makroekonomi, dan memastikan kelancaran lalu lintas investasi dan pembayaran dengan pihak luar negeri. Selain itu, BI diwajibkan untuk mengelola LLD dengan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan penerapan kebijakan makroekonomi yang tepat. Pengelolaan ini juga harus mematuhi prinsip-prinsip berikut:

  1. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menjadi dasar bagi perumusan kebijakan BI dan koordinasi dengan pemerintah dalam pengelolaan LLD; dan
  3. Menjadi pedoman bagi pelaksanaan pengelolaan LLD nasional.

SWILU edisi 9 ini menyoroti ketentuan-ketentuan utama dari PBI 9/2024, yaitu sebagai berikut:

Kerangka Pengelolaan LDD

Terdapat 3 aspek yang menjadi sasaran BI dalam pengelolaan LLD yaitu aspek volume, komposisi, dan volatilitas. Ketiga sasaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat penerapan LLD sekaligus mengelola risiko terkait. Lebih lanjut objek pengelolaan diuraikan menjadi 4 (empat) kegiatan transaksi sebagai berikut:

  1. Transaksi berjalan (current account);
  2. Transaksi modal (capital account);
  3. Transaksi finansial (financial account); dan
  4. Transaksi Devisa lain yang ditetapkan BI.

Pelaporan, Pemantauan dan Pengawasan LLD

Melalui PBI 9/2024, pihak-pihak yang wajib memberikan informasi dan data kegiatan LLD kini telah diperjelas yaitu Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, Badan Usaha Non Lembaga Keuangan, Badan Lainnya, dan Perseorangan (bersama-sama disebut “Penduduk”). Penduduk yang melanggar kewajiban pelaporan ini mengakibatkan dikenakannya sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga sanksi lainnya, sebagaimana ditetapkan oleh BI.

Adapun kewajiban pelaporan LLD, BI berwenang mengatur mekanisme pelaporan untuk memastikan penyampaian data dan informasi berkualitas yang selanjutnya dapat digunakan dalam kaitannya dengan perumusan kebijakan dan dapat dipublikasikan melalui media yang ditunjuk. Di luar mandat pengawasannya, BI juga bertanggung jawab untuk memantau perkembangan LLD dengan memanfaatkan data dan statistik yang bersumber dari laporan Penduduk. Hasil pemantauan ini akan menjadi bagian dari asesmen terintegrasi terhadap manfaat dan risiko LLD yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan tertentu yang telah ditentukan sebelumnya

Respons Kebijakan

PBI 9/2024 juga memperjelas bahwa BI bertanggung jawab untuk menentukan respons kebijakan untuk tujuan pengelolaan LLD dalam rangka mengoptimalkan manfaat secara keseluruhan dan mengelola risiko yang terkait dengan LLD. Respons kebijakan tersebut akan berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan LLD.   Perlu juga dicatat bahwa pihak-pihak terkait yang tidak mematuhi respons kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis sampai dengan jenis sanksi administratif lainnya yang akan ditetapkan oleh BI.

Koordinasi

PBI 9/2024 juga memperjelas bahwa dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan mengelola risiko LLD, BI akan berkoordinasi dengan otoritas, lembaga dan/atau pihak terkait lainnya. Dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal, koordinasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal;
  2. Koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan;
  3. Koordinasi kebijakan untuk menjaga kelancaran perdagangan dan pembiayaan perekonomian nasional; dan/atau
  4. Jenis koordinasi kebijakan lainnya.

Secara umum, PBI 9/2024 ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas untuk seluruh aktivitas yang berkaitan dengan LLD. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat otoritas BI dalam pengelolaan LLD secara keseluruhan, sekaligus memastikan pengakuan terhadap kewenangan tersebut oleh semua pihak terkait. Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk memperhatikan setiap kewajiban yang diatur dalam PBI 9/2024 guna menghindari sanksi administratif.

Pendampingan jasa hukum dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:

Fanny
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]

Bella
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts