Permenkumham 2/2025: Kewajiban Baru Bagi Korporasi dalam Pelaporan Pemilik Manfaat
Pemerintah menerbitkan Permenkumham No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat dari Korporasi, menggantikan aturan sebelumnya (Permenkumham No. 21 Tahun 2019). Berlaku sejak 4 Februari 2025, regulasi ini mewajibkan korporasi meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pemilik manfaat demi transparansi bisnis yang lebih baik. Menurut Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 2/2025, setiap korporasi wajib mengungkapkan … Read more