PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 (PMK 11/2025) TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai.
Nilai Lain yang sebagaimana dimaksud telah ditetapkan pada PMK Nomor 11 tahun 2025 yaitu:
Jenis Barang/Jasa Penyerahan | PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015 | PMK 11/2025 |
Untuk pemakaian sendiri dan untuk pemberian cuma-cuma | Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor | 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor |
Penyerahan film cerita | Perkiraan hasil rata-rata per judul film | 11/12 dari perkiraan hasil rata-rata per judul film |
Penyerahan BKP yang Semula Tidak untuk Diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan | Harga pasar wajar | 11/12 dari harga pasar wajar |
Penyerahan BKP pusat-cabang dan sebaliknya | Harga pokok penjualan atau harga perolehan | Dihapus |
Penyerahan Melalui Pedagang Perantara | Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli | 11/12 dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli |
Penyerahan Melalui Juru Lelang | Harga lelang | 11/12 dari harga lelang |
Pemberian cuma cuma BKP berupa aktiva yang tidak diperjualbelikan | – | 11/12 dari harga pasar wajar |
Penyerahan Jasa Penyedia Tenaga Kerja (selain yang dibebaskan dan tagihan dirinci) | (sebelumnya diatur pada PMK 83/2012) | 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja |
Penyerahan Jasa di Bidang Periklanan (diserahkan kepada pemasang pesan pemerintah/pemerintah dan badan usaha serta tagihan dirinci antara jasa periklanan dan jasa penyiaran tidak bersifat iklan) | (sebelumnya diatur pada PMK 155/PMK.03/2012) | 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan |
Besaran Tertentu yang sebagaimana dimaksud telah ditetapkan pada PMK Nomor 11 tahun 2025 untuk menyesuaikan ketentuan mengenai besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
Jenis Barang/Jasa Penyerahan | Perhitungan PPN dengan Besaran Tertentu pada PMK 11/2025 |
Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik Serah Agen | 1,1 / 101,1 x (Harga Jual Agen – Harga Jual Eceran) |
Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik Serah Pangkalan | 1,1 / 101,1 x (Harga Jual Pangkalan – Harga Jual Agen) |
Barang Hasil Pertanian Tertentu | 1,1% x Harga Jual |
Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas | 1,1% x Harga Jual |
Penyerahan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) | 10% x 11/12 x Tarif PPN x Harga Jual Agunan |
Jasa Agen Asuransi | 10% x 11/12 x Tarif PPN x Komisi atau Imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada agen asuransi |
Penyerahan atas Jasa Pialang Asuransi dan Jasa Pialang Reasuransi | 20% x 11/12 x Tarif PPN x Komisi atau Imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi |
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) | 20% x 11/12 x Tarif PPN x Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah |
Penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto (Transaksi Perdagangan Kripto) | 1% x 11/12 x Tarif PPN x nilai transaksi aset kripto jika PPN PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto; atau 2% x 11/12 x Tarif PPN x nilai transaksi aset kripto jika PPN PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto |
Jasa Verifikasi Transaksi Aset Kripto dan/atau Jasa Manajemen Kelompok Penambang Aset Kripto | 10% x 11/12 x Tarif PPN x nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (Block Reward) |
Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan oleh PKP Pabrikan | 10% x 11/12 x Tarif PPN x Harga Jual (untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada pabrikan emas perhiasan lain atau pedagang emas perhiasan) 15% x 11/12 x Tarif PPN x Harga Jual (untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir) |
Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan | 10% x 11/12 x Tarif PPN x Harga Jual (penyerahan ke pedagang emas perhiasan lain atau konsumen akhir dalam hal PKP memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan dan/atau dokumen tertentu) 15% x 11/12 x Tarif PPN x Harga Jual (penyerahan ke pedagang emas perhiasan lain atau konsumen akhir dalam hal PKP tidak mempunyai faktur pajak lengkap) 0% x 11/12 x Tarif PPN x Harga Jual (untuk penyerahan ke pabrikan emas) |
Penyerahan Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau Batu lainnya yang sejenis oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan | 10% x 11/12 x Tarif PPN x Penggantian |
PKP Pabrikan emas perhiasan dan PKP Pedagang emas perhiasan juga melakukan penyerahan: Perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atauBatu permata dan/atau batu lainnya | 10% x 11/12 x Tarif PPN x Harga Jual |
Penyerahan atas Jasa Kena Pajak Tertentu | Jasa Pengiriman Paket: 10% x 11/12 x Tarif PPN x nilai penggantian atas penyerahan jasa pengiriman paket |
Jasa Biro Perjalanan Wisata dan/atau Jasa Agen Perjalanan Wisata: 10% x 11/12 x Tarif PPN x harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi | |
Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding): 10% x 11/12 x Tarif PPN x jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih | |
Jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain: 10% x 11/12 x Tarif PPN x harga jual paket perjalanan ke tempat lain (dalam hal tagihan dirinci) 5% x 11/12 x Tarif PPN x harga keseluruhan paket perjalanan (dalam hal tagihan tidak dirinci) | |
Jasa Penyelenggara Pemasaran dengan Voucer: 10% x 11/12 x Tarif PPN x Harga Jual Voucer |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Untuk bantuan layanan pajak, silakan hubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200