SW Indonesia Tax Update PMK 164 Tahun 2023 IND

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164 TAHUN 2023 (PMK 164/2023) TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi Wajib Pajak atau Pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, sehingga perlu diatur tata cara pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang jelas dan memudahkan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha bagi Pengusaha yang memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan masa pajak untuk mulai melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Terdapat 2 pokok aturan utama yang diatur dalam PMK 164/2023, yaitu :

I. Penyesuaian Peraturan PPh bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PBT)

  • Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan  peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dalam Jangka Waktu Tertentu.
  • Penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut tidak termasuk :
    • a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungandengan pekerjaan bebas;
    • b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
    • c. Penghasilan yang telah dikenai PPh final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    • d. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  • Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan dengan cara Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat akhir Tahun Pajak dan dikenai PPh Umum mulai Tahun Pajak berikutnya.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.

  • Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dapat dilunasi dengan cara :
    • a. Disetor sendiri oleh Wajib Pajak; atau
    • b. Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan.

Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disebabkan karena :

  • a. Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha;
  • b. Wajib Pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan; atau
  • c. Peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Wajib Pajak orang pribadi harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyampaikan surat pernyataan dan pada kenyataannya memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, Wajib Pajak yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang bersifat final yang seharusnya dipotong atau dipungut sesuai dengan bulan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan.

Surat pernyataan dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

II. Relaksasi batas waktu Pengukuhan sebagai PKP

  • Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil, yaitu Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan dengan cara menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dapat mengukuhkan Pengusaha sebagai PKP secara jabatan.
  • Apabila Pengusaha terlambat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, Pengusaha dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP.
  • Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN.
  • Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Peraturan ini diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:

Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]

Alvina Octavia
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]

Author

  • SW Indonesia

    As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.