PERATURAN PEMERINTAH (PP) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang sebelumnya diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Adapun perubahannya mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Tarif 0,5% Tanpa Batasan Waktu Penggunaan

Terbitnya PP 20 tahun 2026 memberikan penegasan atas aturan PP 55 tahun 2022 yang sudah berakhir jangka waktunya. Aturan terkini, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dapat menggunakan tarif 0,5% tanpa batasan waktu sepanjang memenuhi kriteria dikenai PPh Final, sementara untuk Koperasi diberikan batas waktu sampai 2029.

Berbeda perlakuan, bagi badan usaha lain seperti persekutuan komanditer (cv), firma, perseroan terbatas dan badan usaha miliki desa/ badan usaha milik desa bersama tidak lagi diperbolehkan menggunakan tarif 0,5% setelah tahun 2026, kecuali yang jangka waktu penggunaannya belum berakhir

Meskipun baru diterbitkan, aturan ini berlaku surut bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peseroan Perorangan dengan ketentuan tertentu.

2. Penegasan Penghitungan Besaran Peredaran Bruto

Pasal 58 dalam PP 20 tahun 2026 memberikan penegasan dalam menghitung besaran peredaran bruto terkait ambang batas atas Rp 4,8 milyar sebagai berikut:

  • jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dihitung dari tahun pajak terakhir, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final;
  • jumlah peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri;
  • penggabungan peredaran bruto suami, istri dan anak yang belum dewasa, meskipun istri telah memilih untuk pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).
  • penggabungan peredaran bruto orang pribadi dan seluruh peredaran bruto perseroan perorangan yang dimiliki.

Apabila pada tahun tertentu, peredaran bruto telah melebihi Rp 4,8 milyar, maka tahun berikutnya, baik orang pribadi maupun perseroan perorangan tidak bisa lagi menggunakan tarif 0,5% , sementara tahun berjalan pajak penghasilan masih bisa dihitung menggunakan tarif 0,5%.

3. Pengecualian Penggunaan Pajak Penghasilan Final 0,5%

Adapun yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final meliputi:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, diantaranya:

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
  • pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan

d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

4. Pengeluaran yang Bukan Merupakan Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan

PP 20 tahun 2026 menambahkan Pasal 20A yang secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran terkait suap, gratifikasi, atau pemberian lain dalam bentuk apa pun yang terindikasi tindak pidana korupsi atau suap (termasuk pemberian kepada pejabat publik asing) tidak dapat dikurangkan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 22 April 2026.

Untuk bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:

  Rani Widianti

  T. (+6221) 2222-0200

  E. rani.widianti@shinewing.id

  Alvina Oktavia

  T. (+6221) 2222-0200

  E. alvina.oktavia@shinewing.id

Author

Related Article