PMK 50 TAHUN 2025 – PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
Alat tukar saat ini tidak selalu berbentuk fisik seperti uang logam dan uang kertas. Saat ini Aset Kripto dapat diakui sebagai alat tukar baru dan minat masyarakat untuk melakukan investasi pada Aset Kripto juga meningkat. Pada tanggal 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia melalui Direktur Jenderal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) … Read more








