Revisi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui PP 6/2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021
Sebagai bentuk respons atas dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang, pemerintah Indonesia melakukan pembaruan atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”) yang sebelumnya telah diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 (“PP 37/2021”). Adapun program JKP ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (“PHK”), dengan memberikan manfaat berupa uang … Read more