PERCEPATAN PROSEDUR ADMINISTRATIF DALAM PENDAFTARAN MEREK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM NO. 5 TAHUN 2026
Dalam rangka meningkatkan efisiensi sistem administrasi kekayaan intelektual di Indonesia serta mendukung kemudahan berusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkum 5/2026”) yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana telah diubah, dan … Read more








