SW Indonesia Tax Update 2401 – IND

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta penyesuaian tarif pajak penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di dalam peraturan ini menjelaskan tentang tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya yang terdiri atas:

  • Tarif efektif bulanan          
  • Tarif efektif harian

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Terdapat 3 kategori tarif efektif bulanan, yaitu:

A. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP sebagai berikut:

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

B. Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP:

  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (K/1)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (K/2)

C. Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

KATEGORI TARIF EFEKTIF BULANAN

Tarif Efektif Bulanan Kategori A

Tarif Efektif Bulanan Kategori B

Tarif Efektif Bulanan Kategori C

KATEGORI TARIF EFEKTIF HARIAN

Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:

Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]

Alvina Octavia
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts