SWILU Ed.6 PERLUASAN LINGKUP FASILITAS INVESTASI BAGI PELAKU USAHA DI KAWASAN IKN PADA PP 29 Th 2024

PERLUASAN LINGKUP FASILITAS INVESTASI BAGI PELAKU USAHA DI KAWASAN IKN PADA PP 29/2024

Sebagai langkah untuk mewujukan Ibu Kota Nusantara (“IKN”) sebagai kota global yang berkelanjutan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (“PP 12/2023”) pada 6 Maret 2023 lalu. PP 12/2023 pada dasarnya mengatur tentang penerbitan izin usaha, kemudahan berbisnis, serta berbagai fasilitas dan insentif investasi yang yang ditawarkan kepada pelaku usaha yang beroperasi di kawasan IKN.

Namun, baru-baru ini pemerintah melakukan perubahan atas PP 12/2023 ini, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 (“PP 29/2024“), yang sudah berlaku sejak 12 Agustus 2024. Selain tetap mempertahankan ketentuan utama mengenai kemudahan berusaha serta berbagai fasilitas dan insentif investasi yang tersedia bagi pelaku usaha di IKN, PP 29/2024 ini juga memberikan kejelasan lebih lanjut, terutama mengenai hak atas tanah dan jangka waktu siklus yang dapat diberikan.

Perincian Persyaratan Perizinan Usaha dan Penyesuaian Hak Tanah

Dalam PP 29/2024 dirincikan mengenai kriteria yang meninjau kembali rencana detail tata ruang ibu kota sebagai perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, sebagaimana kondisi IKN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, persetujuan lingkungan, yang merupakan persyaratan mendasar untuk perizinan usaha, kini akan diterbitkan berdasarkan pertimbangan berikut:

  1. Keputusan kelayakan lingkungan hidup, yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang harus wajib dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan/atau
  2. Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Adapun persetujuan di atas diberikan oleh Otorita IKN dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN mendatang. Selain itu, PP 29/2024 ini juga memperluas berbagai sumber pendanaan yang tersedia bagi Otorita IKN untuk menunjuk lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi untuk memverifikasi proses pemberian persetujuan, serta berbagai persyaratan perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha sektor sesuai dengan risiko tertentu.

Dalam PP 29/2024 juga memperluas kewenangan Otorita IKN dalam hal pengelolaan ha katas tanah. Wewenang tersebut kini meliputi perencanaan; pengamanan dan pemeliharaan; penatausahaan; dan pengawasan dan pengendalian.

Otorita IKN kini menjamin kepastian jangka waktu hak atas tanah untuk siklus pertama, yang dapat diperpanjang hingga siklus kedua sebagaimana diatur dalam perjanjian yang relevan. Siklus tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. Hak Guna Usaha (“HGU”) à maksimum 95 tahun melalui siklus pertama, yang dapat diperpanjang melalui siklus kedua selama maksimum 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;
  2. Hak Guna Bangunan (“HGB”) à maksimum 80 tahun melalui siklus pertama, yang dapat diperpanjang melalui siklus kedua selama maksimum 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi; dan
  3. Hak Pakai à maksimum 80 tahun melalui siklus pertama, yang dapat diperpanjang melalui siklus kedua selama maksimum 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Terakhir dalam PP 29/2024 juga memperkenalkan berbagai patokan tambahan yang akan dilakukan oleh Otorita IKN setiap lima tahun sekali saat mengevaluasi pemberian hak selama siklus pertama, termasuk memastikan bahwa tanah tidak ditelantarkan. Selain itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan HGU, HGB, atau Hak Pakai untuk siklus kedua hingga sepuluh tahun sebelum hak siklus pertama berakhir.

Penyesuaian Ketentuan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dikeluarkannya PP 29/2024 kini memperjelas bahwa pelaku usaha di sektor perumahan dan kawasan pemukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain dapat melakukannya di wilayah IKN sesuai dengan rencana detail tata ruang IKN. Pemenuhan kewajiban tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Otorita IKN dan membangun hunian berimbang di dalam kawasan IKN atau membayar biaya konversi untuk pemenuhan hunian berimbang. Dengan demikian, Kepala Otorita IKN akan menetapkan pelaksanaan kewajiban hunian berimbang sesuai dengan prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah IKN dan melaporkannya kepada Menteri dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (secara bersama-sama disebut “Menteri”). Hasil pelaksanaan tersebut akan dilaporkan paling sedikit setiap tahun oleh Kepala Otorita IKN kepada para Menteri.

Melalui PP 29/2024, para pelaku usaha yang diuraikan di atas akan dapat menikmati insentif berikut ini:

  1. Bantuan program pembangunan perumahan;
  2. Keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
  3. Bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  4. Kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan dan pengembangan perumahan;
  5. Dukungan aksesibilitas ke lokasi hunian berimbang di dalam kawasan IKN;
  6. Pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
  7. Keringanan pajak bumi dan bangunan dengan periode tertentu; dan/atau
  8. Penghargaan untuk pengembangan hunian berimbang.

Penyesuaian Fasilitas dan Insentif Penanaman Modal

PP 29/2024 ini telah menyesuaikan kewenangan Otorita IKN dalam memberikan fasilitas penanaman modal, yang kini mencakup fasilitas pajak daerah khusus IKN, penerimaan khusus IKN dan retribusi khusus IKN, serta fasilitasi dan penyediaan lahan dan sarana prasarana untuk semua kegiatan penanaman modal yang dilakukan di IKN. Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas di bawah yurisdiksi Otorita IKN akan diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN mendatang.

Selain itu, PP 29/2024 juga mengubah istilah “fasilitas pajak khusus” menjadi “fasilitas pajak daerah khusus”, yang mencakup insentif berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak dan penerimaan khusus IKN. Dalam hal ini, pemberian fasilitas penanaman modal yang merupakan bagian dari fasilitas pajak daerah khusus dapat diberikan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN.

Pendampingan jasa hukum dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:

  Fanny

  T. (+6221) 2222-0200

  E. [email protected]

  Bella

  T. (+6221) 2222-0200

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts