KETENTUAN TERBARU MENGENAI ARBITRASE DALAM PERMA NO. 03/2023
Pengertian Arbitrase
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), bahwa arbitrase merupakan cara penyelesaian satu perkara perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 3 dijelaskan bahwa perjanjian arbitrase merupakan suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Prosedur dan Alur Pemeriksaan Sengketa Arbitrase
Pasal 1 angka 8 UU Arbitrase menyebutkan bahwa Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai salah satu Lembaga Arbitrase juga mengatur secara detail bagaimana alur proses dari Arbitrase itu sendiri. Dalam Bab III Pasal 6 Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI dijelaskan tahap-tahap permohonan arbitrase, sebagai berikut:
- Pendaftaran. Proses arbitrase dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase oleh Pemohon kepada Sekretariat BANI.
- Permohonan Arbitrase. Dalam permohonan harus mencantumkan nama dan alamat para pihak, keterangan tentang fakta-fakta dan dasar hukum permohonan arbitrase, rincian permasalahan; dan tuntutan dan/atau nilai tuntutan yang dimintakan.
- Dokumen. Permohonan harus dilampirkan salinan perjanjian bersangkutan yang memuat klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase dan dapat pula melampirkan dokumen-dokumen lainnya yang oleh Pemohon dianggap relevan.
- Tanggapan Termohon. Termohon dapat memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) hari dan memberikan tuntutan balik/balasan.
- Proses sidang.
- Pembacaan putusan.
Terkait penunjukan arbiter, pemohon dapat menunjuk seorang arbiter paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan arbitrase didaftarkan di Sekretariat BANI atau menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI. Apabila dalam batas waktu tersebut Pemohon tidak menunjuk seorang arbiter, maka penunjukan arbiter mutlak telah diserahkan kepada Ketua BANI.
Saat mendaftarkan, Ketua BANI berwenang atas permohonan Pemohon apabila disertai dengan alasan-alasan yang sah, memperpanjang waktu penunjukan arbiter oleh Pemohon, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak boleh melebihi 14 (empat belas) hari. Terkait biaya, pemohon akan mendapatkan informasi pembiayaan sebagaimana yang disyaratkan.
Sekretariat harus mendaftarkan permohonan tersebut dalam register BANI sebagaimana yang disebutkan dalam Bab III Pasal 7 Peraturan dan Prosedur Arbitrase. Kemudian, Dewan Pengurus BANI akan memeriksa Permohonan tersebut untuk menentukan apakah perjanjian arbitrase atau klausul arbitrase dalam kontrak telah cukup memberikan dasar kewenangan bagi BANI untuk memeriksa sengketa tersebut kemudian menetapkan sekretaris majelis untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase.
Karakteristik Arbitrase yang Berbeda dari Peradilan Umum
- Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh para pihak. (Pasal 5 ayat (1) UU Arbitrase);
- Pemeriksaan sengketa dapat dilakukan ssecara lisan jika disetujui oleh seluruh pihak atau dianggap perlu oleh arbiter (Pasal 36 ayat (2) UU Arbitrase);
- Sidang Arbitrase bersifat tertutup berbeda dengan sengketa perdata yang pada umumnya bersifat terbuka untuk umum (Pasal 27 UU Arbitrase);
- Sidang Arbitrase dapat menggunakan Bahasa asing jika disepakati para pihak, sementara Peradilan Umum hanya menggunakan Bahasa Indonesia (Pasal 28 UU Arbitrase).
Apa yang menjadi keunggulan dari arbitrase?
- Arbiter yang menjadi pemutus sengketa merupakan orang yang ahli yang minimal memiliki pengalaman 15 tahun dalam bidangnya sehingga dapat memberikan putusan yang menguntungkan para pihak (Pasal 12 ayat (1) angka e UU Arbitrase);
- Sifat tertutup dari arbitrase menguntungkan para pihak terutama apabila sengketa berkaitan dengan rahasia dagang maupun data yang dapat merugikan Perusahaan jika diketahui publik (Pasal 27 UU Arbitrase);
- Sidang Arbitrase lebih fleksibel dan efesien dalam menentukan Lokasi, agenda dan jadwal pertemuan (Pasal 37 UU Arbitrase);
- Waktu penyelesaian sengketa lebih singkat dibandingkan peradilan umum (Pasal 48 UU Arbitrase);
- Putusan Arbitrase bersifat final tanpa melalui proses upaya hukum banding (Pasal 60 UU Arbitrase).
Ketentuan Terbaru Mengenai Arbitrase
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase (Perma No. 03/2023)
- BANI BUKAN PIHAK DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Pasal 24 ayat (6) PERMA No. 03/2023 “Dalam hal diajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase / Arbitrase Syariah, Arbiter dan/ atau Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah bukan merupakan pihak.” Sebelumnya Lembaga BANI masih dapat diajukan sebagai Tergugat dalam sengketa Pembatalan Putusan Arbitrase
- JANGKA WAKTU PENUNJUKKAN
Pasal 4 ayat (3) PERMA No. 03/2023 “Ketua Pengadilan menunjuk Arbiter atau majelis Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak permohonan tersebut diajukan dalam bentuk penetapan.” Jangka Waktu penunjukkan Arbiter diatur lebih spesifik di ketentuan peraturan ini.
- PROSES ELEKTRONIK
Pasal 6 ayat (3) PERMA No. 03/2023 “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP.” Seluruh proses arbitrase dapat diajukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
- PENETAPAN SITA JAMINAN
Melalui PERMA No. 03/2023 Pasal 29 ayat (1) “Dalam hal Arbiter menerbitkan penetapan sita jaminan selama proses pemeriksaan Arbitrase, Arbiter/majelis Arbiter mendaftarkan penetapan penyitaan ke Pengadilan.” Mekanisme dan prosedur Sita Jaminan diatur lebih spesifik di ketentuan peraturan ini sehingga dapat menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang sedang bersengketa melalui arbitrase.
Kesimpulan
Penyelesaian sengketa melalui Lembaga Arbitrase memudahkan penyelesaian sengketa komersial dalam waktu yang relatif singkat daripada peradilan umum, ditangani oleh arbiter yang ahli dalam bidanya, serta tanpa perlu mengkhawatirkan rahasia Perusahaan yang bersengketa terpublikasikan ataupun diketahui oleh Masyarakat umum. Melalui PERMA No. 03/2023 penyelesaian sengketa melalui Lembaga Arbitrase lebih terjamin dan terintegrasi.
Pendampingan jasa hukum dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Fanny
T. (+6221) 2222-0200
Bella
T. (+6221) 2222-0200