Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengelompokan Wajib Pajak
- Orang Pribadi (OP)
Orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Kewajiban:
- Mendaftarkan diri
Wajib Pajak OP perlu mendaftarkan diri di KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak
Wajib Pajak diharuskan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya secara self-assessed sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau setiap akhir bulan Maret. SPT Tahunan Wajib Pajak OP terdiri dari:
- Wajib pajak yang menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas (SPT 1770)
Wajib Pajak yang menjalankan suatu usaha dapat menghitung omzet yang diterima selama setahun berikut dengan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut dimana perhitungan pajak tersebut juga dapat dibantu oleh konsultan pajak Anda.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak berhak memilih untuk memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet per bulan.
- Wajib Pajak yang bekerja dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun (SPT 1770-S) dan di bawah 60 juta per tahun (SPT 1770-SS)
Wajib Pajak yang menggunakan formulir SPT ini dapat mencantumkan informasi penghasilan sesuai dengan formulir 1721-A1 yang diberikan oleh pemberi kerja dan dari sumber lainnya.
- Warisan yang belum terbagi
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Wakil dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan wajib melaporkan perubahan data ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Maksud dari melaporkan perubahan data ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar adalah untuk melaporkan bahwa Wajib Pajak sudah meninggal dunia sehingga subjek pajak berubah nama menjadi warisan yang belum terbagi. NPWP yang digunakan masih tetap menggunakan NPWP pewaris, namun dalam perhitungan pajak terutang atas warisan yang belum dibagi tidak dapat diberikan pengurangan berupa PTKP.
Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, Oleh karena dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.
- Badan
Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contoh dari Wajib Pajak Badan yaitu, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbuka, BUMN, Koperasi, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Bentuk Usaha Tetap dan Yayasan.
Kewajiban:
- Mendaftarkan diri
Wajib Pajak Badan perlu mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak.
Berikut jenis-jenis kewajiban wajib pajak badan:
- PPh Pasal 21: mengatur pemotongan pajak atas penghasilan dari jasa atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau karyawan.
- PPh Pasal 22: mengatur pemungutan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak Badan atas aktivitas perdagangan terkait ekspor/impor, pembelian barang untuk bendaharawan dan BUMN, penjualan hasil produksi tertentu, kendaraan bermotor, migas, dan barang mewah
- PPh Pasal 23: mengatur pemotongan pajak atas transaksi terkait dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, atau jasa.
- PPh Pasal 25: atas angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak terutang menurut SPT PPh dikurangi PPh yang telah dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan boleh dikreditkan.
- PPh Pasal 26: mengatur pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- PPh Pasal 29: mengatur atas jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, serta telah disetorkan.
- PPh Pasal 4 ayat (2): berkaitan dengan pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, hadiah undian, transaksi saham, sewa atas tanah dan bangunan, jasa konstruksi, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan yang ditetapkan.
- PPh Final UMKM 0,5%: wajib pajak yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak berhak memilih untuk memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%
- PPN: merupakan pajak yang dibebankan untuk transaksi atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak serta memiliki omzet lebih dari 4,8 Miliar wajib mendaftarkan dirinya sebagai PKP yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN terutang dan menyetorkan PPN yang masih harus dibayar sesuai dengan peraturan perpajakan.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan
Pajak | Tarif | Batas Waktu Pembayaran | Batas Waktu Pelaporan |
PPh 21 | Progresif 5% – 35% | Tgl 10 bulan berikutnya | Tgl 20 bulan berikutnya |
PPh 23 | 2% dan 15% | Tgl 10 bulan berikutnya | Tgl 20 bulan berikutnya |
PPh 25 | Perhitungan sendiri Berdasarkan SPT Tahun sebelumnya | Tgl 15 bulan berikutnya | – |
PPh 26 | 20% (tanpa P3B) | Tgl 10 bulan berikutnya | Tgl 20 bulan berikutnya |
PPh 29 | 22% | 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak | 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak |
PPh 4 ayat (2) | Hadiah: 25%Sewa tanah: 10%Konstruksi: 1,75% – 6%UMKM: 0,5% | Tgl 10 bulan berikutnya | Tgl 20 bulan berikutnya |
PPN | 11% | Akhir bulan berikutnya | Akhir bulan berikutnya |