Setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan semua pekerja menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Contoh sanksi pelayanan publik yang tidak didapatkan adalah tidak memperoleh dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) atau pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) untuk pekerja asing perusahaan.
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk masyarakat. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh anggotanya agar dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pada dasarnya, Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta (BU Swasta) adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima upah dari suatu Badan Usaha. Upah Sebulan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap (apabila ada) yang diberikan tiap bulan oleh Pemberi Kerja.
Ada dua program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS, yaitu:
- BPJS KESEHATAN
Merupakan salah satu program BPJS yang fokus di bidang Kesehatan, bahwa Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Kesehatan untuk Anggota Keluarga Yang Ditanggung
Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
- Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja
Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
IURAN BPJS KESEHATAN
Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di Perusahaan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Upah Sebulan dengan ketentuan:
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
- Batas bawah upah iuran BPJS adalah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi.
- Batas atas upah yang iuran BPJS nya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari Upah Sebulan per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
- BPJS KETENAGAKERJAAN
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN
- Jaminan Pensiun (JP)
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pasal 28 mengatur Iuran JP sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Peserta dengan ketentuan:
- 2% (dua persen) dari Upah Sebulan ditanggung oleh Pemberi Kerja; dan
- 1% (satu persen) dari Upah Sebulan ditanggung oleh Peserta.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
PP RI Nomor 46 tahun 2015 Pasal 16 tentang Program Jaminan Hari Tua mengatur Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:
- 2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja; dan
- 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja;
- Untuk iuran JHT khusus pekerja migran, maka nominal yang harus dibayarkan adalah Rp50.000,- hingga Rp600.000 perbulan.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran JKK ditanggung penuh oleh Pemberi Kerja dan disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan. Besaran iuran JKK setiap bulan sesuai PP No 44 Tahun 2015 adalah:
- Risiko sangat rendah: 0,24% dari Upah Sebulan
- Rendah: 0,54% dari Upah Sebulan
- Sedang: 0,89% dari Upah Sebulan
- Tinggi: 1,27% dari Upah Sebulan
- Sangat tinggi: 1,74% dari Upah Sebulan
- Jaminan Kematian (JKM)
Sama dengan JKK, iuran JKM setiap bulan ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja. Besaran iuran JKM menurut PP No 44 Tahun 2015 adalah 0,30% dari Upah Sebulan.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Menurut PP No. 37 Tahun 2021 pasal 11 iuran JKP bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM. Batas upah tertinggi yang ditetapkan adalah Rp5.000.000,- Jadi, jika Upah sebulan melebihi batas upah tersebut, maka perhitungan iuran tetap sebesar batas upah tertinggi, yaitu Rp 5.000.000,-
SANKSI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial akan memberikan sanksi jika perusahaan (pemberi kerja) selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS.
- Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau,
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS.
- Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
- perizinan terkait usaha;
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
- izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mengingat pentingnya Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan bagi PPU, maka BU wajib melaporkan Upah dengan sebenar-benarnya. Upah Sebulan Yang Dilaporkan adalah seluruh penghasilan/gaji yang diterima pekerja setiap bulannya, termasuk tunjangan yang sifatnya tetap. Upah ini menjadi dasar perhitungan manfaat yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelesaian klaim jaminan untuk setiap program. Jika Upah yang dilaporkan tidak benar, maka merugikan pekerja karena tidak bisa mendapatkan hak pekerja yang.