Batasan hukum atas pembukaan informasi laporan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada pihak ketiga, termasuk pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dalam konteks pemeriksaan peradilan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (“UU 5/2011”) serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU Kepailitan”). Permintaan informasi audit oleh pihak eksternal menimbulkan pertanyaan hukum, khususnya mengenai sejauh mana informasi dapat diungkap dan tanggung jawab hukum yang melekat pada KAP.
Kewajiban Hukum atas Kerahasiaan Informasi oleh KAP
Pasal 29 ayat (1) UU 5/2011 menyatakan bahwa Akuntan Publik dan pihak yang terkait secara profesional wajib menjaga kerahasiaan atas setiap informasi yang diperoleh dari klien selama pemberian jasa. Kewajiban ini berlaku tanpa membedakan pihak yang meminta, termasuk aparat penegak hukum, kurator, pengurus PKPU, atau pihak ketiga lainnya.
Pengecualian terhadap kewajiban ini diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU 5/2011 yang menetapkan bahwa pembukaan informasi hanya dapat dilakukan untuk keperluan pengawasan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, pengungkapan informasi juga dapat dilakukan apabila diperintahkan secara resmi oleh pengadilan. Permintaan dari pihak ketiga, termasuk pengacara, pengurus PKPU atau kurator, tidak memiliki dasar hukum untuk secara otomatis menuntut pembukaan informasi secara langsung.
Dalam praktik, apabila terdapat perintah sah dari pengadilan dalam rangka pembuktian atau proses persidangan, maka prinsip kerahasiaan profesi dapat dikesampingkan. Perintah tersebut harus bersifat resmi, tertulis, berasal dari otoritas peradilan yang sah, dan secara jelas menyebut ruang lingkup informasi yang diminta.
Sebaliknya, apabila permintaan informasi tidak disertai dengan perintah pengadilan atau ketentuan hukum yang tegas, KAP tetap terikat pada prinsip kerahasiaan profesi. Pembukaan informasi dalam kondisi demikian berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf b jo. Pasal 53 ayat (3) UU 5/2011. Pelanggaran ini dapat berdampak pada reputasi professional serta keberlanjutan izin praktik KAP yang bersangkutan.
Konteks PKPU dan Kepailitan
UU Kepailitan memang memberikan kewenangan kepada pengurus atau kurator untuk mengelola dan membereskan harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 233 dan Pasal 234 UU Kepailitan. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pemberian kewenangan akses terhadap dokumen profesional milik pihak ketiga, seperti laporan audit dari KAP.
Dokumen audit yang disusun oleh KAP bukan merupakan bagian dari harta debitor atau objek yang secara langsung dikuasai oleh pengurus. Oleh karena itu, jika pengurus PKPU menghendaki dokumen tersebut, maka harus didasarkan pada ketentuan hukum yang secara eksplisit memberikan hak akses atau diperoleh melalui perintah pengadilan.
Selain aspek hukum formal, KAP juga terikat pada Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang secara eksplisit melarang pengungkapan informasi tanpa otorisasi yang sah. Pelanggaran terhadap prinsip ini tidak hanya berimplikasi hukum, namun juga dapat mencederai integritas profesi dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap hasil audit.
KAP secara hukum berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi audit yang diperoleh dari klien dan hanya dapat membuka informasi tersebut apabila diperintahkan oleh pengadilan atau dalam rangka pengawasan oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permintaan dari pihak ketiga, termasuk pengurus dalam proses PKPU, tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk mengesampingkan kewajiban kerahasiaan tersebut.
Pembukaan informasi di luar ketentuan hukum yang berlaku berisiko menimbulkan sanksi administratif dan mencederai etika profesi. Oleh karena itu, dalam setiap permintaan informasi audit, penting untuk memastikan terdapat dasar hukum yang jelas, spesifik, dan sah.
Pendampingan jasa hukum dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Fanny
T. (+6221) 2222-0200
E. fanny.fanny@shinewing.id
Bella
T. (+6221) 2222-0200
E. bella.siboro@shinewing.id