Pada periode kedua bulan Februari 2026, terdapat sejumlah perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perkembangan tersebut mencakup berbagai jenis peraturan, antara lain Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Peraturan Presiden (Perpres), Rancangan Perpres, serta berbagai Peraturan Menteri dari kementerian teknis terkait.
Selanjutnya, dalam periode ini terdapat perkembangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. RPP yang disusun pada umumnya mengatur ketentuan pelaksanaan yang bersifat teknis dan operasional, termasuk pengaturan lebih lanjut pada sektor usaha tertentu. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dalam implementasi norma yang telah diatur dalam undang-undang.
Pada tingkat Peraturan Presiden, salah satu regulasi yang diterbitkan dalam periode ini adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai hak keuangan serta fasilitas yang diberikan kepada hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sektor Fiskal dan Keuangan Negara
Dalam periode ini, terdapat beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur aspek fiskal dan keuangan negara, khususnya terkait kebijakan pajak serta pengelolaan anggaran pemerintah. Salah satu pengaturan yang tercantum adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang mengatur tata kelola, penyaluran, serta penggunaan dana desa dalam tahun anggaran berjalan.
Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026, yang mengatur Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh peserta magang lulusan perguruan tinggi yang ditanggung pemerintah dalam tahun anggaran 2026;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah dalam rangka pemberian bantuan untuk penanganan bencana, khususnya yang berkaitan dengan bencana di wilayah Sumatera;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah, yang juga ditanggung oleh pemerintah dalam tahun anggaran 2026.
Di samping itu, terdapat pengaturan mengenai standar pengeluaran pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga serta ketentuan lanjutan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya terkait indikator kinerja daerah dan petunjuk teknis Dana Alokasi Umum (DAU).
Sektor Administrasi Pemerintahan dan Tata Kelola
Dalam periode ini, terdapat sejumlah Peraturan Menteri yang mengatur aspek tata kelola pemerintahan, administrasi, serta pengawasan internal di lingkungan kementerian dan lembaga.
Beberapa ketentuan yang tercantum antara lain mencakup:
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris, yang mengatur kewajiban identifikasi dan verifikasi pengguna jasa dalam pelaksanaan jabatan notaris;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2026, yang mencakup pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Selain itu, terdapat pula pengaturan administratif pada kementerian teknis, seperti:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur pelimpahan kewenangan melalui mandat dan delegasi dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kementerian tersebut;
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur tata cara dan petunjuk pelaksanaan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran;
- serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2026 terkait pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan kementerian.
Sektor Ketenagakerjaan
Dalam periode ini, terdapat beberapa ketentuan di bidang ketenagakerjaan yang diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Di antaranya adalah:
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 65 Tahun 2026, yang mengatur mengenai besaran bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi;
- serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2026, yang mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 628 Tahun 2016 terkait pembentukan unit pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Dalam sektor UMKM, terdapat pengaturan melalui Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pemulihan UMKM yang terdampak bencana di beberapa wilayah, termasuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketentuan ini mencakup upaya perlindungan serta pemulihan kegiatan usaha bagi pelaku UMKM yang terdampak kondisi tertentu.
Perkembangan peraturan perundang-undangan dalam periode ini mencakup penerbitan regulasi baru serta penyusunan ketentuan pelaksanaan pada berbagai sektor. Regulasi tersebut terdiri dari ketentuan yang bersifat umum maupun teknis, yang merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah di berbagai bidang.
Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Fanny, S.H.
Senior Associate
T. (+6221) 2222-0200
Bella Siboro, S.H.
Associate
T. (+6221) 2222-0200









