Pemerintah Indonesia kembali memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (“Permenkomdigi 9/2026”).
Regulasi ini berlaku efektif sejak 6 Maret 2026 dan mengatur lebih lanjut berbagai persyaratan yang berlaku bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) terkait perlindungan anak berusia di bawah 18 tahun yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur sistem elektronik (“Anak”), serta terkait pemanfaatan atau pengaksesan produk, layanan, dan fitur yang disediakan oleh PSE yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk terhubung dengan internet.
Kewajiban Pengungkapan Batas Usia Minimum
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Permenkomdigi 9/2026, PSE wajib menyediakan informasi mengenai Batasan minimum usia Anak terhadap layanan daring yang disediakan. Informasi tersebut harus disediakan dalam bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak maupun orang tua atau wali Anak.
Dalam Pasal 2 ayat (3) Permenkomdigi 9/2026 juga menegaskan bahwa Batasan minimum usia Anak berusia paling rendah 3 (tiga) tahun, dengan pengelompokan rentang usia Anak meliputi:
- Usia 3 – 5 tahun;
- Usia 6 – 9 tahun;
- Usia 10 – 12 tahun;
- Usia 13 – 15 tahun;
- Usia 16 – belum berusia 18 tahun.
Dengan demikian, PSE dilarang menargetkan layanan daring kepada anak di bawah usia tersebut. Selain itu, PSE wajib menginformasikan setiap perubahan batas usia minimum sebelum perubahan berlaku; memastikan informasi usia minimum tetap tersedia apabila terdapat kerja sama dengan PSE lain dalam pengembangan atau pemasaran layanan; dan menyimpan dokumentasi terkait informasi batas usia selama layanan masih dapat diakses oleh anak.
Kewajiban Verifikasi Pengguna Anak
Pasal 7 Permenkomdigi 9/2026 mewajibkan PSE untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia terhadap pengguna anak sesuai dengan tingkat risiko layanan daring yang disediakan.
Verifikasi usia dapat dilakukan menggunakan teknologi tertentu, baik yang dikembangkan secara internal maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam penerapannya, PSE wajib memastikan bahwa penggunaan teknologi tersebut memenuhi ketentuan perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi.
Regulasi ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan teknologi tertentu yang dianggap andal dalam melakukan verifikasi usia.
Penilaian Tingkat Risiko
Produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk, atau mungkin digunakan atau diakses oleh Anak anak harus dinilai tingkat risikonya. Tingkat risiko yang dimaksud terdiri atas risiko tinggi atau risiko rendah. Penilaian tingkat risiko dilakukan berdasarkan aspek sebagai berikut:
- berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
- terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
- eksploitasi Anak sebagai konsumen;
- mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
- menimbulkan adiksi;
- gangguan kesehatan psikologis Anakl dan
- gangguan fisiologis Anak.
Penilaian Mandiri
Dalam melakukan penilaian mandiri, PSE wajib melakukan penilaian mandiri terhadap aspek-aspek yang disebutkan di atas. Lebih lanjut ketentuan mengenai penilaian mandiri beserta berbagai indikatornya, diuraikan dalam tabel di bawah ini:
| No | Aspek Risiko | Indikator |
| 1 | Interaksi dengan orang tidak dikenal | Akun dan/atau konten Anak dapat ditemukan oleh orang tidak dikenalAkun dan/atau konten Anak direkomendasikan kepada pengguna lain secara otomatis dalam berbagai bentuk berdasarkan profil AnakInformasi mengenai akun atau profil Anak ditampilkan dalam profil penggunaKemungkinan interaksi dengan orang tidak dikenalOrang lain dapat mengonfigurasi Layanan Online atau membuat forum atau kegiatan yang memfasilitasi interaksi dengan orang yang tidak dikenal |
| 2 | Paparan konten berbahaya | Layanan Daring memungkinkan orang lain untuk berkomunikasi dan mengirimkan konten kepada Anak atau memungkinkan Anak mengakses konten berbahaya yang dikirimkan oleh orang lainPemberian rekomendasi konten secara otomatis yang berkaitan dengan konten berbahaya berdasarkan profil AnakIklan yang mengandung konten berbahayaLayanan Online dapat dikonfigurasi untuk membuat forum atau kegiatan yang menghubungkan atau mengumpulkan Anak, sehingga berpotensi terpapar konten berbahaya |
| 3 | Eksploitasi ekonomi | Menargetkan Anak dengan barang atau jasa (misalnya iklan konten berbayar dan sejenisnya)Penyediaan atau penyelenggaraan Layanan Daring berbasis langganan (subscription)Penyediaan atau pemberian sistem pembayaran untuk memfasilitasi pembelian barang atau jasaPemrofilan Anak menggunakan Layanan Daring untuk mengoptimalkan performa iklan, penentuan harga atau strategi penjualan |
| 4 | Pelindungan Data Pribadi (“PDP”) | Pengumpulan dan/atau pemrosesan data pribadi Anak tanpa kendali atau pengawasan orang tua/waliMenampilkan data pribadi pengguna AnakPengguna Anak dapat mengubah pengaturan privasi tanpa persetujuan orang tua/waliPenyusunan dan penerapan langkah keamanan berdasarkan sifat dan risiko dari data pribadi Anakmelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PDP |
| 5 | Adiksi dan penggunaan berlebihan | Penerapan teknologi dan/atau desain yang mendorong Anak untuk menggunakan Layanan Daring secara berlebihan dan/atau semakin meningkat (intens) |
| 6 | Gangguan psikologis | Interaksi Anak dengan orang tidak dikenalAnak terpapar konten berbahayaPenargetan Anak dengan barang atau jasaPemrosesan data pribadi Anak secara tidak amanPenggunaan Layanan Daring secara berlebihan atau semakin meningkat oleh Anak |
| 7 | Gangguan fisiologis | Penggunaan Layanan Daring secara berlebihan atau semakin meningkat oleh Anak yang dapat menimbulkan risiko terhadap kondisi fisik tubuh atau fungsi biologis Anak |
Layanan Jejaring dan Media Sosial
Pasal 30 Permenkomdigi 9/2026 secara khusus mengatur bahwa layanan jejaring dan platform media sosial secara otomatis diklasifikasikan produk, layanan, dan fitur dengan profil risiko tinggi kecuali ditentukan lain berdasarkan hasil penilaian mandiri dan penetapan profil risiko oleh Menteri. Layanan jejaring dan media sosial yang dimaksud merupakan layanan yang memenuhi kondisi:
- Memungkinkan interaksi sosial antar dua atau lebih pengguna;
- memungkinkan pengguna untuk berhubungan, atau berinteraksi dengan beberapa atau semua pengguna lainnya; dan/atau
- memungkinkan pengguna mengunggah material pada produk, layanan, dan fitur
Sebagai konsekuensi dari klasifikasi risiko tinggi tersebut, PSE yang menyediakan layanan media sosial dan jejaring diwajibkan untuk menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun.
Pemberlakuan Permenkomdigi 9/2026 mempertegas kewajiban PSE dalam menerapkan perlindungan anak pada layanan digital yang disediakan. Melalui kewajiban pengungkapan batas usia, verifikasi usia pengguna, hingga penilaian mandiri risiko layanan daring, pemerintah mendorong peningkatan tata kelola perlindungan anak di ruang digital secara lebih komprehensif.
Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Fanny, S.H.
Senior Associate
T. (+6221) 2222-0200
Bella Siboro, S.H.
Associate
T. (+6221) 2222-0200










