PERMENDAG 19 TAHUN 2026 PERKENALKAN KEWAJIBAN BARU BAGI PLATFORM DIGITAL, TERMASUK TRANSPARANSI BIAYA, PRIORITAS PRODUK DALAM NEGERI, DAN PELABELAN AI

Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 19/2026”) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Aturan ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur sektor serupa.

Permendag 19/2026 memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang berlaku bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”), termasuk perluasan cakupan platform yang diatur, kewajiban transparansi biaya kepada merchant, prioritas Produk Dalam Negeri (“PDN”), pengaturan penggunaan Artificial Intelligence (“AI”), serta mekanisme pemenuhan perizinan bagi pelaku usaha yang beroperasi melalui platform digital.

Perluasan Cakupan Platform yang Diatur

Salah satu perubahan utama dalam Permendag 19/2026 adalah perluasan cakupan model bisnis yang termasuk dalam kategori PPMSE. Jika sebelumnya pengaturan lebih berfokus pada marketplace dan model perdagangan elektronik tertentu, Pasal 3 Permendag 19/2026 kini secara tegas mencakup berbagai bentuk platform digital, termasuk layanan ride-hailing dan Online Travel Agent (“OTA”).

Dengan perluasan tersebut, penyelenggara platform yang termasuk dalam ruang lingkup PMSE wajib memenuhi kewajiban yang diatur dalam Permendag 19/2026 sesuai dengan karakteristik kegiatan usahanya.

Transparansi Biaya dan Perlindungan Merchant

Permendag 19/2026 memperkenalkan ketentuan yang mewajibkan platform untuk mengungkapkan seluruh biaya komersial yang dikenakan kepada merchant secara transparan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1), biaya tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan ditampilkan secara jelas.

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) mewajibkan agar biaya yang dikenakan kepada merchant dicantumkan dalam perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik yang dapat diunduh oleh para pihak.

Dalam hal terdapat perubahan terhadap biaya, penalti, atau ketentuan komersial lainnya, Pasal 14 ayat (4) mengatur bahwa perubahan tersebut harus disampaikan kepada merchant dan dituangkan dalam pembaruan perjanjian tertulis atau kontrak elektronik.

Selain itu, merchant diberikan hak untuk mengajukan keberatan tertulis atas perubahan kontrak, biaya, penalti, atau pungutan yang tidak disepakati sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5). PPMSE wajib memberikan tanggapan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (6). Apabila tidak terdapat tanggapan dalam jangka waktu tersebut, keberatan merchant dapat diperlakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 14 ayat (7).

Pengaturan Pelabelan Merchant oleh Platform

Permendag 19/2026 juga mengatur penggunaan label atau keterangan tertentu yang diberikan platform kepada merchant. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), marketplace, daily deals, platform ride-hailing, dan OTA dapat memberikan label seperti official store, authorized store, flagship store, atau premium store.

Namun demikian, apabila label tersebut menunjukkan adanya hubungan resmi dengan pemilik merek, produsen, distributor, atau agen resmi tertentu, Pasal 16 ayat (3) mensyaratkan adanya informasi atau dokumen yang dapat membuktikan hubungan tersebut.

Selain itu, Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) mengharuskan platform untuk menerapkan mekanisme verifikasi yang memadai, menyimpan rekam jejak pelabelan, serta memastikan bahwa label yang ditampilkan akurat dan tidak menyesatkan konsumen.

Prioritas Produk Dalam Negeri dalam Sistem Pencarian dan Pemeringkatan

Permendag 19/2026 juga memperkenalkan ketentuan yang mengatur prioritas Produk Dalam Negeri dalam sistem platform digital. Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) huruf a, marketplace, iklan baris online, daily deals, social commerce, platform ride-hailing, dan OTA wajib mengutamakan Produk Dalam Negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

Ketentuan tersebut mencakup penempatan Produk Dalam Negeri pada posisi yang lebih mudah ditemukan oleh pengguna dalam sistem platform.

Selain itu, Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) mengatur kewajiban pemberian dukungan promosi kepada usaha mikro dan kecil yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan menjual Produk Dalam Negeri. Dukungan tersebut dapat berupa potongan biaya promosi, potongan biaya iklan, atau bentuk insentif lainnya sesuai kebijakan platform.

Platform juga diwajibkan untuk menyediakan informasi mengenai fitur promosi dan sistem pemeringkatan produk kepada merchant, termasuk pemberitahuan atas perubahan yang dilakukan terhadap sistem tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (5). Selain itu, Pasal 40 ayat (6) mengatur bahwa merchant harus memberikan persetujuan terlebih dahulu sebelum diikutsertakan dalam kegiatan promosi atau pemasaran tertentu.

Kewajiban Pelabelan dan Tata Kelola AI

Untuk pertama kalinya, penggunaan AI dalam kegiatan PMSE diatur secara khusus dalam Permendag 19/2026.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (3), pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas penggunaan AI dalam kegiatan PMSE dan wajib memberikan informasi dan/atau label kepada pengguna apabila barang, jasa, informasi, rekomendasi, atau promosi dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan melalui teknologi AI.

Selain kewajiban pelabelan, Pasal 47 ayat (3) juga mewajibkan PPMSE untuk menerapkan tata kelola AI yang disesuaikan dengan tingkat risiko penggunaan AI serta menyediakan mekanisme pengaduan dan koreksi yang berkaitan dengan layanan atau informasi yang dihasilkan melalui teknologi tersebut.

Ketentuan Perizinan dan Masa Transisi

Permendag 19/2026 memperkenalkan mekanisme pendaftaran sementara bagi merchant yang belum memenuhi persyaratan perizinan berusaha pada saat melakukan pendaftaran pada platform.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (3), merchant tersebut dapat diberikan status “Dalam Proses Legalisasi”. Merchant yang menggunakan status tersebut wajib memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4).

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan platform untuk melakukan pembatasan akses terhadap merchant, termasuk penghentian transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Selain itu, Pasal 74 memberikan masa transisi selama 18 (delapan belas) bulan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan PMSE sebelum berlakunya Permendag 19/2026 untuk memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permendag 19/2026 memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang berkaitan dengan transparansi biaya merchant, pengaturan pelabelan merchant, prioritas Produk Dalam Negeri dalam sistem pencarian dan pemeringkatan, penggunaan AI dalam PMSE, serta mekanisme pemenuhan perizinan bagi pelaku usaha yang beroperasi melalui platform digital. Ketentuan tersebut berlaku sejak 8 Juni 2026 dan menjadi bagian dari kerangka kepatuhan yang harus diperhatikan oleh PPMSE sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usahanya.

Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:

  Fanny, S.H.

  Senior Associate

T. (+6221) 2222-0200

  E. fanny@shinewing.id 

Bella Siboro, S.H.

  Associate

T. (+6221) 2222-0200

  E. bella.siboro@shinewing.id 

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts