ND-4/PJ/PJ.02/2025 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan atas Pengelolaan Rumah Susun
DJP melalui Nota Dinas No. ND-4/PJ/PJ.02/2025 memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, serta memberikan penegasan terkait perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan rumah susun. Nota Dinas ini sebenarnya ditujukan untuk jajaran direktur di lingkungan DJP, kepala Kanwil DJP, kepala kantor layanan informasi dan pengaduan (KLIP), serta kepala KPP. Sesuai … Read more








