HIGHLIGHT PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 BAGI PERUSAHAAN DENGAN MODAL ASING (“PT PMA”)

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan ketentuan terbaru berkaitan dengan  Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 (“Perka BKPM 5/2025”) yang mencabut tiga peraturan yang sebelumnya berlaku yaitu Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko(“Perka BKPM 5/2021”), Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (“Perka BKPM 3/2021”), dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Perka BKPM 4/2021”).

Melalui SWILU Edisi 21 ini, kami memfokuskan pembahasan pada empat perubahan penting yang diatur dalam Perka BKPM 5/2025, yaitu batas minimum modal, jangka waktu minimal retensi modal (Sinking Fund) bagi perusahaan PMA, penyesuaian jadwal pelaporan LKPM, dan Sanksi ketidakpatuhan permodalan PT PMA sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

  1. Perubahan Ketentuan Minimum Modal Disetor PT PMA

Pasal 26 ayat (10) Perka BKPM 5/2025

“Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana bunyi pasal tersebut, Perka BKPM 5/2025 mengubah jumlah Modal Disetor untuk PT PMA. Pada peraturan sebelumnya dalam Perka BKPM 4/2021, ketentuan minimum Modal Disetor bagi PMA adalah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan tidak diatur secara spesifik mengenai mekanisme penyetoran maupun jangka waktu kepemilikan jumlah Modal Disetor tersebut harus diretensi (Sinking Fund).

Namun, Perka BKPM 5/2025 tidak mengubah ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA, yang tetap sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit per lokasi proyek.

  1. Kewajiban Retensi Modal Disetor Minimal 12 (Dua Belas) Bulan

Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) Perka BKPM 5/2025 mengatur secara khusus Modal Disetor bagi PT PMA tidak dapat dipindahkan dari rekening perusahaan (Sinking Fund) dengan jangka waktu minimal selama 12 (dua belas) bulan yang dihitung semenjak Modal Disetor ditempatkan/disetor di rekening Perusahaan yang berkesinambungan dengan kewajiban PT PMA dalam pelaporan LKPM.

  1. Perubahan Tanggal Batas Waktu Pelaporan Realisasi Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”)

Terdapat perubahan ketentuan tenggat waktu pelaporan LKPM yang sebelumnya diatur dalam Perka BKPM 5/2021 yang kemudian diubah pada Perka BKPM 5/2025. Adapun perubahan tanggal tersebut tercantum sebagai berikut:

  Periode PelaporanTanggal Akhir Masa Pelaporan LKPM Perka BKPM 5/2021 (Outdated)Tanggal Akhir Masa Pelaporan LKPM Perka BKPM 5/2025 (Inforce)
Triwulan I10 April15 April
Triwulan II10 Juli15 Juli
Triwulan III10 Oktober15 Oktober
Triwulan IV10 Januari tahun berikutnya15 Januari tahun berikutnya

Dengan adanya Perka BKPM 5/2025 Pemerintah Indonesia memperpanjang jangka waktu bagi PT PMA dalam masa waktu pelaporan LKPM.

  1. Sanksi Tidak Mematuhi Ketentuan Modal Disetor

Bagi PT PMA yang tidak mematuhi ketentuan minimum permodalan sebagaimana yang diatur pada Perka BKPM 5/2025 dan ketentuan lainnya berkaitan dengan permodalan untuk PT PMA maka dapat dikenakan sanksi berupa :

  1. Peringatan;
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. Pengenaan denda administratif;
  4. Pengenaan daya paksa polisional;
  5. Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau
  6. Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
   

Untuk bantuan Konsultasi Permodalan PT PMA, Pelaporan LKPM, dan layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:

Bella Siboro, S.H.

                    Senior Associate

                    T. (+6221) 2222-0200

                    E. bella.siboro@shinewing.id

Dupuis Sola Scriptura, S.H.

                 Associate

                 T. (+6221) 2222-0200

                 E. dupuis.scriptura@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts