KBLI 2025 RESMI BERLAKU: PERUBAHAN KUNCI DAN IMPLIKASINYA BAGI KEPATUHAN USAHA DI INDONESIA

Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan KBLI 2020 dan menjadi standar terbaru dalam pengelompokan kegiatan ekonomi nasional, baik untuk kepentingan statistik maupun koordinasi lintas instansi pemerintah.

Masa Transisi dan Kewajiban Penyesuaian KBLI

Salah satu ketentuan penting dalam Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 adalah kewajiban penyesuaian penggunaan KBLI lama ke KBLI 2025 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 BPS No. 7 Tahun 2025. Ketentuan ini berimplikasi langsung pada pelaku usaha yang telah memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha dan izin operasional;
  • Dokumen legal atau perizinan lain yang masih mengacu pada KBLI 2020.

Namun hingga saat ini, belum terdapat petunjuk teknis resmi yang menjelaskan mekanisme penyesuaian tersebut. Masih terbuka kemungkinan bahwa:

  • Penyesuaian dilakukan melalui proses pemutakhiran massal (sebagaimana transisi KBLI 2017 ke 2020); atau
  • Penyesuaian hanya diwajibkan bagi usaha yang mengalami perubahan kode atau struktur KBLI.

Latar Belakang Penerbitan KBLI 2025

KBLI merupakan instrumen klasifikasi resmi yang digunakan negara untuk sistem statistik nasional; penyusunan kebijakan ekonomi; perencanaan Pembangunan; dan penentuan perizinan dan regulasi sektoral.

Dalam rilis resminya, BPS menyampaikan bahwa KBLI 2025 disusun untuk menyesuaikan perkembangan struktur ekonomi nasional; menangkap model bisnis baru yang berkembang pesat; menyelaraskan klasifikasi nasional dengan ISIC Rev.5 yang ditetapkan PBB dan mulai berlaku secara global sejak 2024.

Pembaruan ini menjadi penting mengingat munculnya sektor-sektor baru seperti ekonomi digital, layanan berbasis teknologi, serta industri hijau yang sebelumnya belum terakomodasi secara memadai dalam KBLI 2020.

Perubahan Struktur KBLI: Penambahan Kategori dan Penataan Kode

KBLI 2025 memperkenalkan perubahan struktural yang cukup mendasar, antara lain:

  1. Penambahan Kategori Usaha

Jumlah kategori KBLI bertambah dari 21 menjadi 22 kategori (A–V), dengan penambahan kategori baru, yaitu Kategori V – Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

  • Restrukturisasi Kategori Informasi dan Komunikasi

Kategori yang sebelumnya terpusat pada Kategori J (Informasi dan Komunikasi) kini dipisahkan menjadi:

  • Kategori J: penerbitan, penyiaran, dan distribusi konten
  • Kategori K: telekomunikasi, programming, dan jasa konsultasi digital
  • Perubahan Jumlah Kode Klasifikasi

Secara keseluruhan, KBLI 2025 mengalami penataan ulang sebagai berikut:

  • Kategori: 22
  • Golongan pokok (2 digit): 87 (menurun)
  • Golongan (3 digit): 257 (meningkat)
  • Subgolongan: 519 (menurun)
  • Kelompok (5 digit): 1.560 (menurun)

Penyesuaian Penting pada Sektor Tertentu

KBLI 2025 memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor strategis, antara lain:

  1. Jasa Intermediasi Digital dan Marketplace

Tidak lagi diklasifikasikan semata sebagai “portal web”, aktivitas platform digital kini dikelompokkan berdasarkan sektor usaha yang diintermediasi, misalnya:

  • Telemedicine → sektor kesehatan
  • Marketplace perdagangan → sektor perdagangan

Pendekatan ini mencerminkan posisi platform sebagai bagian dari rantai nilai sektoral, bukan sekadar penyedia teknologi.

  • Factoryless Goods Producer (FGP)

Pelaku usaha yang memproduksi barang tanpa memiliki fasilitas manufaktur kini diklasifikasikan ke dalam sektor industri terkait, bukan lagi perdagangan umum, sehingga lebih sesuai dengan model bisnis modern.

  • Carbon Capture and Storage (CCS)

Aktivitas CCS yang sebelumnya berada dalam satu kode kini dipisahkan menjadi beberapa kode berbeda, untuk mendukung kebijakan transisi energi dan target net zero emission.

  • Industri Konten Digital

KBLI 2025 secara eksplisit mengakui aktivitas ekonomi kreator konten digital, termasuk podcast dan layanan streaming, sebagai sektor usaha formal.

  • Pembangkitan Listrik

Pembangkitan tenaga listrik kini dibedakan berdasarkan sumber energi terbarukan dan non-terbarukan, memperkuat pengawasan dan insentif sektor energi hijau.

Dampak KBLI 2025 terhadap Kepatuhan dan Perizinan Usaha

Dalam praktik, KBLI bukan sekadar klasifikasi statistik. Penetapan KBLI 2025 akan memengaruhi antara lain:

  • Penentuan risiko usaha dalam OSS RBA,
  • Persyaratan perizinan dan standar usaha,
  • Kesesuaian pajak dan sektor usaha,
  • Akses terhadap fasilitas dan insentif investasi,
  • Klasifikasi ekspor–impor,
  • Sertifikasi dan ketenagakerjaan sektoral.
   

Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:

A group of chat bubbles  AI-generated content may be incorrect.     Bella Siboro, S.H.

                    Senior Associate

                    T. (+6221) 2222-0200

                    E. bella.siboro@shinewing.id

A group of chat bubbles  AI-generated content may be incorrect.                 Dupuis Sola Scriptura, S.H.

                 Associate

                 T. (+6221) 2222-0200

                 E. dupuis.scriptura@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts

Related Article