Pembaruan Kerangka Hukum Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025

 
Menyikapi berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait kewajiban pembayaran royalti hak cipta atas lagu dan/atau musik, yang salah satunya dipicu oleh kasus pelanggaran hak cipta oleh sebuah entitas restoran di Bali, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 (“Permenkumham 27/2025”).
 
Peraturan baru ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait mengenai hak ekonomi mereka, serta untuk memastikan mekanisme pengelolaan royalti sejalan dengan perkembangan hukum termutakhir.
 
Permenkumham 27/2025, yang mulai berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2025, secara efektif mencabut dan menggantikan dua kerangka hukum sebelumnya, yaitu:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (“Permenkumham 9/2022”); dan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (“Permenkumham 36/2018”)
 
Kerangka hukum utama yang menjadi dasar dari peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (“PP 56/2021”), yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
 
Permenkumham 27/2025 menetapkan beberapa ketentuan transisi untuk menjamin kelancaran implementasi, antara lain:
Seluruh izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenkumham 27/2025 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.
Setiap permohonan baru maupun perpanjangan izin operasional LMK yang sedang dalam proses pada saat Permenkumham 27/2025 berlaku, diwajibkan untuk menyesuaikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan baru ini.
Pedoman mengenai penetapan tarif royalti yang telah ditetapkan pada masa kepengurusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”) periode sebelumnya akan terus berlaku hingga ditetapkannya pedoman penetapan tarif yang baru.
 
Pembaruan hukum ini akan menguraikan pokok-pokok perubahan yang diintroduksi oleh Permenkumham 27/2025, dengan fokus pada tiga aspek utama: (i) Struktur dan Keanggotaan LMKN; (ii) Mekanisme Penarikan, Penghimpunan, dan Distribusi Royalti; serta (iii) Izin Operasional LMK dan Integrasi Data.
 
Struktur Kelembagaan dan Keanggotaan LMKN
Permenkumham 27/2025 memperkenalkan beberapa perubahan signifikan terkait struktur dan keanggotaan LMKN, meskipun sebagian besar tugas dan wewenang yang diatur dalam Permenkumham 9/2022 tetap dipertahankan.
Kewenangan dan Struktur Organisasi:
LMKN kini dimungkinkan untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang secara khusus ditugaskan oleh Menkumham.
Untuk mengoptimalkan fungsi penarikan royalti, LMKN dapat dibantu oleh perwakilan di tingkat provinsi yang disebut sebagai LMKN Daerah. Penetapan LMKN Daerah ini dilakukan oleh masing-masing ketua LMKN melalui mekanisme penunjukan langsung berdasarkan kesepakatan bersama.
Struktur organisasi internal LMKN mengalami perubahan, di mana fungsi pelaksana harian kini digantikan oleh sebuah sekretariat baru.
 
Komposisi dan Mekanisme Seleksi Komisioner:
Komposisi keanggotaan komisioner LMKN mengalami revisi sebagai Perwakilan pemerintah: Bertambah dari satu orang menjadi dua orang; Ahli atau pakar hukum hak cipta: Posisi baru yang diisi oleh satu orang; Perwakilan LMK pencipta/pemegang hak terkait: Berkurang dari tiga orang menjadi satu orang.
Mekanisme pemilihan komisioner LMKN tidak lagi dilakukan melalui penunjukan langsung atau kesepakatan antar-LMK. Permenkumham 27/2025 mengamanatkan sebuah mekanisme seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh panitia seleksi bentukan Menkumham melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (“Dirjen”).
Setiap calon komisioner hanya diperkenankan untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi pada satu LMKN.
 
 
 
 
Mekanisme Penarikan, Penghimpunan, dan Distribusi Royalti
Permenkumham 27/2025 memberikan rincian yang lebih komprehensif mengenai tiga pilar utama Pengelolaan Royalti, yang sebelumnya tidak dirincikan secara mendalam dalam peraturan terdahulu.
Penarikan Royalti:
Subjek Penarikan: Royalti akan ditarik dari setiap layanan publik yang bersifat komersial, baik dalam format analog maupun digital, yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Permenkumham 27/2025 menetapkan 23 bentuk layanan publik komersial analog, termasuk di antaranya fasilitas penginapan, restoran, kafe, diskotek, pertokoan, dan tempat wisata. Untuk layanan digital, cakupannya meliputi  audio/video streaming, downloads, webcasts, dan video on demand.
Mekanisme: LMKN berwenang menarik royalti dari setiap pengguna komersial, baik yang sudah maupun belum menjadi anggota LMK manapun. Kewajiban pembayaran royalti ini menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha terkait. Penggunaan komersial dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan lisensi dan membayar royalti melalui LMKN.
 
Penghimpunan Royalti:
Seluruh royalti yang ditarik akan dihimpun dalam satu rekening tunggal atas nama LMKN. LMKN Daerah secara tegas dilarang melakukan penghimpunan royalti di luar rekening resmi tersebut.
Royalti yang terhimpun akan dialokasikan untuk tiga tujuan utama: dana operasional, dana cadangan, dan distribusi kepada para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait yang merupakan anggota LMK.
Permenkumham 27/2025 merevisi alokasi dana operasional, menurunkannya dari semula 20% menjadi maksimal 8% dari total royalti tahunan yang dikumpulkan.
Penggunaan dana cadangan ditetapkan berdasarkan kesepakatan LMKN dengan batas penggunaan maksimum sebesar 8%.
 
Pendistribusian Royalti:
Distribusi royalti tetap dilakukan melalui LMK. Namun, peraturan baru ini menegaskan bahwa LMKN harus berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti yang menjadi hak setiap LMK secara adil dan lazim, berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik yang valid.
Bagi pencipta atau pemegang hak yang belum menjadi anggota LMK, royalti mereka hanya dapat didistribusikan langsung oleh LMKN setelah melalui proses klaim dan verifikasi data oleh yang bersangkutan.
LMK diwajibkan menyampaikan laporan distribusi royalti kepada LMKN sebanyak dua kali dalam setahun.
 
Izin Operasional LMK dan Integrasi Data
Permenkumham 27/2025 memperkuat kewajiban terkait perizinan LMK dan integrasi data untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan royalti.
Kewajiban Unggah Data ke PDLM: Seluruh LMK diwajibkan untuk mengunggah semua data dan/atau informasi mengenai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang diwakilinya ke dalam sistem Pusat Data Lagu dan/atau Musik (“PDLM”). Kewajiban ini harus dipenuhi dalam jangka waktu satu tahun sejak izin operasional diterbitkan atau sejak tanggal berlakunya Permenkumham 27/2025, yaitu paling lambat pada 7 Agustus 2026.
Sanksi Tegas: Ketidakpatuhan terhadap kewajiban untuk mengunggah data ke PDLM dalam tenggat waktu yang ditentukan akan berakibat pada pencabutan izin operasional LMK yang bersangkutan.
Integrasi Sistem: Pengguna komersial dapat mengajukan permohonan izin penggunaan lagu dan/atau musik melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (“SILM”), yang telah terintegrasi dengan PDLM. PDLM dapat diakses secara publik melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pembaruan Data: Permenkumham 27/2025 menetapkan bahwa data dalam PDLM dapat bersumber dari pencatatan ciptaan dan produk hak terkait. Sistem PDLM akan melakukan pembaruan data secara berkala setiap tiga bulan atau sesuai dengan kebutuhan untuk menjaga akurasi.
 

   
Pendampingan jasa hukum dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
 
Fanny
                    T. (+6221) 2222-0200
                    E. fanny.fanny@shinewing.id
 
 Bella
                 T. (+6221) 2222-0200
                 E. bella.siboro@shinewing.id
 
 

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts