Pada tanggal 10 Maret 2025, telah diundangkan Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing (“Perpol No. 3/2025”). Peraturan ini membawa perubahan signifikan terhadap salah satu kewajiban administratif yang selama ini berlaku bagi orang asing, termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA), yang tinggal dan bekerja di Indonesia, yaitu kewajiban untuk memperoleh Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian setempat.
Berdasarkan kerangka hukum baru ini, kewajiban untuk memiliki STM kini tidak lagi bersifat umum dan telah dibatasi hanya untuk orang asing dengan tujuan kegiatan tertentu. Pembaruan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perubahan tersebut, membandingkannya dengan peraturan dan praktik yang berlaku sebelumnya, serta menguraikan implikasinya bagi pemberi kerja TKA di Indonesia.
Sebelum berlakunya Perpol No. 3/2025, kewajiban pelaporan orang asing kepada Kepolisian merupakan salah satu prosedur standar dalam pengawasan keimigrasian dan ketertiban umum.
Berdasarkan praktik yang berlaku umum, setiap orang asing yang telah memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) diwajibkan untuk melaporkan keberadaan dan kediamannya kepada kantor Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak izin tinggal diterbitkan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh orang asing, tanpa memandang jenis pekerjaan atau tujuan tinggalnya di Indonesia.
Bagi TKA, pemenuhan kewajiban STM ini merupakan bagian krusial dari proses kepatuhan. Pemberi kerja (sponsor) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa TKA yang dipekerjakannya telah memiliki STM. Dokumen ini sering kali menjadi prasyarat untuk pengurusan dokumen administratif lainnya di tingkat daerah, seperti Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau pelaporan kependudukan lainnya. Kegagalan dalam memperoleh STM dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan kendala bagi TKA maupun pemberi kerja.
Dalam Perpol No. 3/2025 secara fundamental mengubah lanskap kewajiban pelaporan bagi orang asing. Peraturan ini secara spesifik membatasi subjek orang asing yang wajib mengurus dokumen keterangan dari Kepolisian. Dalam Pasal 5 Perpol No. 3/2025, yang pada intinya menyatakan bahwa penerbitan dokumen keterangan dari Kepolisian kini dibatasi hanya bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik atau penelitian di zona-zona yang telah ditentukan, dan pengajuannya dilakukan atas permohonan dari penjamin (sponsor).
Dengan demikian, Perpol No. 3/2025 secara efektif menghapuskan kewajiban bagi orang asing di luar dua kategori tersebut, termasuk seluruh TKA yang bekerja di sektor formal seperti industri, jasa, perdagangan, dan lainnya untuk memperoleh STM dari Kepolisian. Berdasarkan informasi dari praktik di lapangan, kantor-kantor Kepolisian di berbagai wilayah sudah tidak lagi menerima atau memproses permohonan STM untuk TKA yang tidak termasuk dalam kategori jurnalistik atau penelitian.
Pemberlakuan Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 merupakan langkah deregulasi positif yang menyederhanakan administrasi bagi TKA dan pemberi kerja di Indonesia. Dengan membatasi kewajiban STM hanya untuk kegiatan yang dianggap memerlukan pengawasan khusus, pemerintah telah mengurangi beban administratif yang tidak esensial.
Pemberi kerja disarankan untuk segera memahami perubahan ini dan menyesuaikan kebijakan internal perusahaan agar selaras dengan kerangka hukum yang baru.
Pendampingan jasa hukum dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Fanny
T. (+6221) 2222-0200
Bella
T. (+6221) 2222-0200