PMK 62 TAHUN 2025 – PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, setelah sebelumnya juga mengalami perubahan melalui PMK Nomor 10 Tahun 2024. Lahirnya regulasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi nasional, khususnya pada sektor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, serta menyesuaikan tarif dan klasifikasi barang impor pada produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Selain itu, pemerintah juga melihat perlunya penyempurnaan terjemahan bahasa asing dalam uraian sistem klasifikasi barang agar tidak menimbulkan kerancuan interpretasi di lapangan. Dengan demikian, PMK 62 Tahun 2025 hadir sebagai upaya harmonisasi kebijakan kepabeanan, investasi, dan perkembangan teknologi global.
Aspek terpenting dari PMK 62 Tahun 2025
- Perubahan yang ditetapkan di dalam PMK 62 Tahun 2025, yaitu
Penetapan tarif bea masuk 0% terhadap impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada pos tarif tertentu, antara lain: - 8703.80.17, 8703.80.18, 8703.80.19,
- serta 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99.
Kebijakan insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan bertujuan memberikan dorongan nyata bagi industri kendaraan listrik di Indonesia. Meski demikian, untuk memperoleh fasilitas tarif 0%, importir wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi investasi, termasuk ketentuan dari Kementerian Investasi/BKPM. Hal ini berarti fasilitas tidak otomatis berlaku, melainkan harus melalui proses pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang ketat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri kendaraan listrik nasional dapat berkembang lebih cepat dan menarik investasi baru dari dalam maupun luar negeri.
- Selain fokus pada kendaraan listrik, PMK 62 Tahun 2025 juga melakukan penyesuaian pada klasifikasi dan tarif bea masuk untuk produk teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa pos tarif yang mengalami perubahan antara lain:
- 8517.62.10, 8517.62.49,
- dan 8517.62.69.
Penyesuaian ini penting karena produk TIK merupakan salah satu sektor strategis yang mendukung transformasi digital di Indonesia. Perubahan klasifikasi dan tarif ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus memastikan bahwa bea masuk yang dikenakan sesuai dengan karakteristik barang dan kesepakatan internasional. Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya berdampak pada biaya impor, tetapi juga pada kelancaran rantai pasok industri teknologi di dalam negeri.
PMK 62 Tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2025, diundangkan pada 8 September 2025, dan mulai berlaku sejak 15 September 2025.
For Tax Service Assistance, please contact:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200