Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah hukum strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Dimana aturan ini yakni perwujudan dari kebijakan transformasi BUMN, khususnya dalam kerangka pembentukan holding operasional investasi negara.
Peraturan ini didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025;
- Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memperkuat arah transformasi kelembagaan dan investasi.
PP Nomor 15 Tahun 2025 mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI. Penyertaan ini berasal dari pengalihan saham milik negara pada BUMN strategis, antara lain:
- PT Pertamina (Persero);
- PT PLN (Persero);
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk;
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
- PT MIND ID, PT KAI (Persero), PTPN III, dan lainnya.
Pengalihan ini bersifat non-tunai dan bentuk dari revaluasi aset untuk memperkuat struktur permodalan BUMN. Negara tetap memegang saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak istimewa, sehingga kontrol tetap berada pada pemerintah.
Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk:
- Mendukung program pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan BUMN
- Memperbaiki struktur permodalan PT BKI;
- Meningkatkan kapasitas usaha PT BKI;
- Mempersiapkan PT BKI sebagai holding operasional;
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PT BKI akan menjadi induk dari holding operasional bernama BPI Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara). Holding ini akan menjalankan fungsi investasi lintas sektor secara profesional dan terpusat, mirip dengan sovereign wealth fund di negara lain. Dengan latar belakang sebagai lembaga klasifikasi dan sertifikasi, PT BKI dinilai memiliki posisi netral untuk menjembatani berbagai entitas BUMN.
Langkah ini diharapkan mendorong efisiensi pengelolaan BUMN, memperkuat valuasi, serta menyederhanakan struktur investasi. Dari sisi hukum, langkah ini memperkuat prinsip pemisahan kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU BUMN dan mempertegas peran negara sebagai pemegang kekuasaan atas kekayaan negara yang dipisahkan.
PP 15 Tahun 2025 menjadi instrumen hukum penting dalam membentuk tata kelola BUMN yang adaptif dan berkelanjutan. Dengan diberikannya mandat kepada PT BKI sebagai holding operasional, pemerintah tidak hanya mengkonsolidasikan aset negara, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan investasi global.
Pendampingan jasa hukum dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Fanny
T. (+6221) 2222-0200
Bella
T. (+6221) 2222-0200