SW Indonesia Tax Update KEP No. 67 tahun 2025 (IND)

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-67/PJ/2025 TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TERUTANG DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM CORETAX (KEP-67/PJ/2025)

KEP-67/PJ/2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghapusan sanksi administratif sehubungan dengan masa transisi implementasi Sistem Coretax.

Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Berikut tabel rangkuman terkait dengan relaksasi batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT:

  1.  Pembayaran Pajak
Jenis PajakMasa Pajak (Batas Relaksasi)
Desember 2024Januari 2025Februari 2025Maret 2025
PPh Pasal 4(2) atas PPh Pengalihan Tanah/BangunanBatas waktu pembayaran adalah 31 Januari 2025Batas waktu pembayaran adalah 28 Februari 2025Tidak relaksasi (Sesuai periode bayar)Tidak relaksasi (Sesuai periode bayar)
PPh Pasal 4(2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26Tidak relaksasi (Sesuai periode bayar)Batas waktu pembayaran adalah 28 Februari 2025Tidak relaksasi (Sesuai periode bayar)Tidak relaksasi (Sesuai periode bayar)
PPN & PPnBMTidak relaksasi (Sesuai periode bayar)Batas waktu pembayaran adalah 10 Maret 2025Tidak relaksasi (Sesuai periode bayar)Tidak relaksasi (Sesuai periode bayar)
Bea Meterai yang Dipungut PemungutBatas waktu pembayaran adalah 31 Januari 2025Batas waktu pembayaran adalah 28 Februari 2025Tidak relaksasi (Sesuai periode bayar)Tidak relaksasi (Sesuai periode bayar)
  •  Pelaporan SPT
Jenis PajakMasa Pajak (Batas Relaksasi)
Desember 2024Januari 2025Februari 2025Maret 2025
PPh Pasal 21 dan/ atau Pasal 26Tidak relaksasi (Sesuai periode lapor)Batas waktu lapor adalah 28 Februari 2025Batas waktu lapor adalah 31 Maret 2025Batas waktu lapor adalah 30 April 2025
PPh Pasal 4(2) atas Pengalihan Tanah/BangunanBatas waktu lapor adalah 31 Januari 2025Batas waktu lapor adalah 28 Februari 2025Batas waktu lapor adalah 31 Maret 2025Batas waktu lapor adalah 30 April 2025
PPh Pasal 4(2) atas Penghasilan Usaha dan PPh Pasal 25Tidak relaksasi (Sesuai periode lapor)Batas waktu lapor adalah 28 Februari 2025Batas waktu lapor adalah 31 Maret 2025Batas waktu lapor adalah 30 April 2025
SPT Masa PPNTidak relaksasi (Sesuai periode lapor)Batas waktu lapor adalah 10 Maret 2025Batas waktu lapor adalah 10 April 2025Batas waktu lapor adalah 10 Mei 2025
SPT Masa Bea MeteraiBatas waktu lapor adalah 31 Januari 2025Batas waktu lapor adalah 28 Februari 2025Batas waktu lapor adalah 31 Maret 2025Batas waktu lapor adalah 30 April 2025

Sanksi administratif atas pembayaran pajak dan pelaporan SPT yang dilakukan untuk masa pajak yang sesuai dengan batas relaksasi dihapuskan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal atas sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada 27 Februari 2025.

Untuk bantuan layanan pajak, silakan hubungi:

            Rani Widianti

            T. (+6221) 2222-0200

            E. [email protected]

            Alvina Oktavia

            T. (+6221) 2222-0200

            E. [email protected]

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts