SW Indonesia Tax Update PER 19 Tahun 2025 (Indonesia)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK (DJP) NOMOR PER – 19/PJ/2025 TENTANG PENONAKTIFAN AKSES PEMBUATAN FAKTUR PAJAK TERHADAP PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERPAJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN

Tujuan dari peraturan ini menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu

Berikut ini adalah ketentuan utama dalam PER – 19/PJ/2025:

  1. KRITERIA TERTENTU
  • Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu.
  • Kriteria tertentu meliputi:
    • tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
    • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
    • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajiban berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
    • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajiban untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;
    • tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
    • memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
  • Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
  • Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama,

yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat Keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

  1. PENYAMPAIAN KLARIFIKASI WAJIB PAJAK YANG FAKTUR PAJAKNYA DINONAKTIFKAN
  • Wajib Pajak yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan dapat menyampaikan klarifikasi.
  • Klarifikasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  • memuat minimal:
  • nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi;
  • tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
  • identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab;
  • penjelasan atas klarifikasi; dan
  • daftar dokumen pendukung klarifikasi; dan
  • dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa:
  • bukti potong atau pungutan pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
  • tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  • tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
  • tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya;
  • bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  • bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat Keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku
  1. KETENTUAN KLARIFIKASI
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan penelitian menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi. Dalam hal klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
  • mengabulkan klarifikasi Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak; atau
  • menolak klarifikasi Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak belum memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.
  • Dalam hal jangka waktu penelitian telah terlewati dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak, klarifikasi Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak. Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak menonaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.
  1. KETENTUAN PENGAKTIFAN KEMBALI
  • Pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan sepanjang Wajib Pajak tidak dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2025.

For Tax Service Assistance, please contact:

            Rani Widianti

            T. (+6221) 2222-0200

            E. rani.widianti@shinewing.id

            Alvina Oktavia

            T. (+6221) 2222-0200

            E. alvina.oktavia@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts

Related Article