SW Indonesia Tax Update PMK 15 tahun 2025

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2025 (PMK 15/2025) TENTANG PEMERIKSAAN PAJAK

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan pajak bumi dan bangunan.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini terdiri dari :

  1. Pemeriksaan Lengkap: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. Jangka waktu pemeriksaan pajak maksimal 5 bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan.
  2. Pemeriksaan Terfokus: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. Jangka waktu pemeriksaan pajak maksimal 3 bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan.
  3. Pemeriksaan Spesifik: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Jangka waktu pemeriksaan pajak maksimal 1 bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemeriksaan ini dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan pajak maksimal 4 (empat) bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan

Jangka waktu pengujian diatas dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan apabila terkait dengan:

  1. Wajib Pajak dalam satu grup;
  2. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan.

Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat meminjam atau meminta data dengan menyampaikan surat permintaan data, seperti:

  1. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, termasuk data elektronik dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; atau
  2. Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan dalam hal pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,

Wajib Pajak wajib memenuhi surat permintaan  paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak surat permintaan dimaksud disampaikan. Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik yang dipinjam atau diminta dalam surat permintaan disampaikan oleh Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut, dianggap tidak diberikan pada saat Pemeriksaan.

Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik yang dipinjam atau diminta belum dipenuhi, baik sepenuhnya maupun sebagian, dan jangka waktu 1 (satu) bulan belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:

  1. Surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan; dan
  2. Surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan.

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Temuan Sementara melalui penyampaian panggilan Pembahasan Temuan Sementara kepada Wajib Pajak dilampirkan dengan daftar temuan sementara. Pembahasan Temuan Sementara dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir.


Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.

Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dapat dilakukan, dengan ketentuan:

  1. Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan menyetujui sebagian hasil Pemeriksaan atau tidak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, atau tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu tertentu;
  2. Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  3. Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan untuk mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang dituangkan oleh Pemeriksa Pajak dalam Risalah Pembahasan;
  4. Risalah Pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa;
  5. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir belum ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa; dan
  6. Terdapat perbedaan pendapat dalam risalah pembahasan yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

  1. Pemeriksaan terhadap jenis pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai, untuk proses penyelesaian Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 ;
  2. Pemeriksaan terhadap jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai, untuk proses penyelesaian Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014; dan
  3. Administrasi Pemeriksaan yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2025.

Untuk bantuan layanan pajak, silakan hubungi:

            Rani Widianti

            T. (+6221) 2222-0200

            E. [email protected]

            Alvina Oktavia

            T. (+6221) 2222-0200

            E. [email protected]

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts