SISTEM INTI PAJAK: BAGAIMANA MENYIAPKAN FAKTUR PAJAK
ABSTRAK Penerapan Sistem Coretax oleh Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2025 bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu fitur utama sistem ini adalah digitalisasi pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak, yang dapat dilakukan melalui menu e-Tax Invoice atau impor data XML. Namun, implementasi Coretax terdapat berbagai kendala … Read more








