PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 23/PJ/2025 PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI
Bahwa ketentuan PER-23/PJ/2025 bertujuan untuk memperjelas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan mengatur kembali ketentuan mengenai penentuan status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Berikut ini adalah ketentuan utama dalam PER-23/PJ/2025: Subjek Pajak Dalam Negeri adalah: Subjek Pajak Luar Negeri adalah: Penghasilan yang diperoleh dari Indonesia oleh WNI yang berada di … Read more








