PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-6/PJ/2026 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) merupakan implementasi dari kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS untuk memastikan bahwa kelompok perusahaan multinasional (Grup PMN) dikenakan pajak minimum secara global. Ketentuan ini mengatur berbagai aspek mulai dari penetapan status wajib pajak GloBE, pelaporan, pembayaran pajak tambahan, hingga mekanisme pengawasan dan pertukaran … Read more








