PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2026 TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN
Dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakili kepentingannya di hadapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring dengan perkembangan administrasi perpajakan dan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan … Read more








