STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA

Kondisi perekonomian suatu negara sangat dipengaruhi oleh kinerja dari berbagai jenis industri. Penilaian kinerja dari masing-masing pihak tersebut dideskripsikan dalam laporan keuangan yang merupakan produk utama dari proses akuntansi yang memberikan informasi keuangan dan non-keuangan tentang kinerja dari bisnis yang telah dijalankan. Laporan keuangan merupakan bentuk komunikasi tertulis antara agent atau pihak yang menjalankan usaha dengan principal atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan. 

Peraturan mengenai kewajiban penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku ditetapkan untuk badan usaha guna menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan sehingga informasi yang disampaikan kepada para stakeholder adalah informasi yang relevan dan dapat diandalkan. Dalam kaitannya dengan perpajakan, laporan keuangan juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang sehingga selain laporan keuangan perlu disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku juga perlu disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi lima pilar, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), adopsi IFRS (International Financial Report Standard)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya. 

Standar ini digunakan untuk badan atau bisnis yang memiliki akuntabilitas yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal atau badan usaha swasta lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan. Format penyajian laporan keuangan juga disesuaikan dengan format dalam IFRS sehingga laporan keuangan dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan di tingkat internasional. Dengan adanya PSAK ini, pelaku usaha dapat memberikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan terkait laporan keuangan. 

Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 januari 2012 menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara. Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, ISAK 31, ISAK 32, ISAK 35 dan ISAK 36.

Selama tahun 2020, DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) telah mengesahkan 1 (satu) PSAK, 1 (satu) ISAK, 6 (enam) judul Amendemen atas PSAK, 1 (satu) Penyesuaian Tahunan 2020, dan 2 (dua) standar lain yang statusnya masih berupa Draft Eksposur (yaitu, Draf Eksposur SAK Entitas Privat dan Draft Eksposur Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan).

  1. SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik)

SAK-ETAP berlaku sejak 1 Januari 2011, digunakan untuk entitas yang akuntabilitas publiknya tidak signifikan dan laporan keuangannya hanya untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Standar ini ditujukan untuk entitas mikro, kecil, dan menengah dengan definisi yang mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun. Entitas merujuk pada properti, organisasi, atau badan usaha, contohnya adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan properti pemeringkat kredit. Laporan keuangan SAP ETAP bisa digunakan oleh perusahaan kecil dan menengah (UKM), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Laporan keuangan SAK-ETAP terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dengan manfaat dan tujuan, menginformasikan posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi pengguna tertentu dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan ini juga menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

SAK-ETAP merupakan hasil penyederhanaan IFRS yang meliputi tidak adanya laporan laba rugi komprehensif, penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud, dan properti investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan. Tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar, serta tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan karena beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.

Kebijakan dan estimasi akuntansi dan kesalahan SAK-ETAP spesifik mengatur transaksi, kejadian, dan keadaan lain yang mengharuskan entitas menerapkan SAK-ETAP jika dampak tidak material. SAK-ETAP tidak secara spesifik mengatur sehingga manajemen harus menggunakan pertimbangan tidak secara spesifik. Dalam pertimbangannya, manajemen juga perlu persyaratan dan panduan dalam PSAK non ETAP yang berhubungan dengan isu serupa serta terkait.  Pertimbangan pengaturan terkini dari badan penyusun standar lain menggunakan kerangka dasar serupa sepnjang tidak bertentangan dengan kedua sumber. Pertimbangan tersebut berupa,  konsistensi dan perubahan kebijakan akuntansi entitas bisa mengubah kebijakan apabila perubahan disyaratkan berubah sesuai SAK-ETAP.  

  1. PSAK-EMKM (Entitas Mikro, Kecil dan Menengah)

SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri yang dapat digunakan oleh entitas yang belum memenuhi definisi entitas tanpa akuntabilitas publik. SAK EMKM secara eksplisit mendeskripsikan konsep entitas bisnis sebagai salah satu asumsi dasarnya sehingga entitas harus dapat memisahkan kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan dan hasil usaha entitas tersebut, dan antara suatu usaha/entitas dengan usaha/entitas lainnya.

Jika dibandingkan dengan SAK lainnya, SAK EMKM merupakan standar yang dibuat sederhana karena mengatur transaksi umum yang dilakukan oleh EMKM dan dasar pengukurannya murni menggunakan biaya historis. Entitas yang memenuhi persyaratan menggunakan SAK EMKM ini tetap perlu mempertimbangkan apakah ketentuan yang diatur dalam SAK EMKM ini telah sesuai dan memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas tersebut. SAK EMKM berlaku efektif per 1 Januari 2018 dan penerapan dini diperkenankan.

  1. PSAK-Syariah (Pernyataan Standar Akuntasi Syariah)

PSAK-Syariah merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk lembaga-lembaga kebijakan syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, masih banyak lagi entitas bisnis yang menerapkan hukum syariah dalam praktiknya. Pengembangan standar ini dibuat berdasarkan acuan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Standar ini mencakup kerangka konseptual, penyajian laporan keuangan Syariah. PSAK-Syariah sesungguhnya memiliki konsep penyusunan laporan keuangan yang sama. Hanya saja, dalam standar ini, ketentuan penyajian laporan keuangan umum juga disertai dengan standar khusus yang banyak digunakan dalam sistem keuangan syariah seperti akuntansi mudharabah, murabahah, salam, ijarah, dan juga istishna.

Keberadaan PSAK Syariah sangat membantu dalam meyakinkan pelaku usaha untuk terus menggerakkan roda ekonomi tanpa melanggar ketentuan agama yakni sistem keuangan syariah.

  1. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. SAP telah ditetapkan sebagai peraturan pemerintah yang diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) dan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah). SAP dibuat untuk menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.

Proses penyusunan Laporan Keuangan yang sesuai standar merupakan poin penting untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan juga informatif bagi para pengguna laporan keuangan. Kepatuhan pada standar akuntansi komersial (PSAK) dan pemahaman atas peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia merupakan hal yang wajib dilakukan agar laporan keuangan yang dihasilkan menjadi informatif dan transparan sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan bisnisnya. 

Author

Related Article