PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2025 TENTANG BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah terus memperkuat mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan online. Pada tanggal 5 Agustus 2025, pemerintah Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15 Tahun 2025 (PER-15/PJ/2025) untuk mengatur lebih lanjut penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh Pedagang Dalam Negeri melalui sistem perdagangan elektronik sesuai dengan amanat Pasal 4 PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Berikut ini adalah ketentuan umum dalam PER – 15/PJ/2025:
Penunjukan Pihak Lain
Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dari transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara PMSE dengan Instansi Pemerintah.
Pihak Lain yang ditunjuk oleh DJP merupakan Penyelenggara PMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Penunjukan Pihak Lain mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan Keputusan DJP mengenai penunjukan sebagai Pihak Lain.
Penyelenggara PMSE yang belum ditunjuk sebagai Pihak Lain tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pihak Lain dapat menyampaikan pemberitahuan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar maupun di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai Pihak Lain diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar dengan menerbitkan surat keterangan terdaftar dan kartu nomor identitas perpajakan.
Apabila Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia tidak memenuhi batasan kriteria tertentu, maka DJP dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan melalui penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undagan di bidang perpajakan.
DJP dapat menerbitkan keputusan mengenai perubahan penunjukan Pihak Lain secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pihak Lain dalam hal terdapat elemen data dalam keputusan yang berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal permohonan perubahan diterima. Permohonan Pihak Lain disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Dalam hal DJP menerbitkan Keputusan perubahan, maka penunjukan sebagai Pihak Lain yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu tersebut tetap berlaku.
Kriteria Tertentu Bagi Pihak Lain
Kriteria Tertentu bagi Pihak Lain yaitu Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memenuhi batasan:
- nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi Rp600.000.000 dalam 12 bulan atau Rp50.000.000 dalam 1 bulan; dan/atau
- jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.
Dalam hal Penyelenggara PMSE tidak memenuhi batasan kriteria tertentu dapat melakukan pencabutan penunjukan Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan Pihak Lain dengan menerbitkan Keputusan DJP setelah melakukan penelitian. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan oleh Pihak Lain secara langsung ke KPP atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Pencabutan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan DJP.
Ketentuan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Ketentuan dan tata cara mengenai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain:
- dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; atau
- dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Hal ini berlaku bagi Pedagang Dalam Negeri yang telah memberitahukan keterangan berupa nama dan NPWP atau NIK yang terdaftar pada administrasi DJP kepada Pihak Lain untuk dicantumkan dalam bukti pemungutan PPh Pasal 22. Lebih lanjut, bukti pemungutan tersebut dapat berupa dokumen tagihan yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain.
Dalam hal dokumen tagihan belum dapat mencantumkan keterangan berupa nama dan NPWP atau NIK Pedagang Dalam Negeri, sepanjang dokumen tagihan dimaksud dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun Pedagang Dalam Negeri pada sistem elektronik Pihak Lain memuat nama dan NPWP atau NIK Pedagang Dalam Negeri yang terdaftar pada administrasi DJP.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, dan dalam hal mendapatkan Keputusan DJP mengenai pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain, maka dokumen tagihan yang dihasilkan atau disediakan oleh Pihak Lain bukan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 untuk tahun 2025 mulai dilaksanakan paling lama 1 bulan sejak penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak yang memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan DJP.
Untuk Bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:
Rani Widianti![]()
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia![]()
T. (+6221) 2222-0200









