PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78 TAHUN 2024 (PMK 78/2024) TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai sesuai dengan prinsip simplifikasi regulasi.
Berikut beberapa pokok pengaturan yang terdapat dalam PMK 78/2024:
- Objek, Saat Terutang, dan Pembayaran Bea Meterai
- Bea Meterai dikenakan atas:
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan;
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, yaitu:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
- Bea Meterai terutang pada saat:
- Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk surat perjanjian beserta rangkapnya, akta notaris, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Dokumen selesai dibuat, untuk surat berharga, Dokumen transaksi surat berharga
- Dokumen diserahkan kepada pihak untuk surat keterangan, surat pernyataan, Dokumen Lelang, Dokumen yang menyatakan jumlah uang;
- Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen yang dibuat di luar negeri.
- Pembayaran Bea Meterai dilaksanakan dengan menggunakan:
- Meterai, berupa:
- Meterai Tempel, dengan membubuhkan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen
- Meterai Elektronik, dengan membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen yang terutang Bea Meterai yang berbentuk elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik
- Meterai Dalam Bentuk Lain, yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain atau Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai
- Surat Setoran Pajak, dengan ketentuan:
- membayar Bea Meterai yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak;
- membuat daftar Dokumen, dalam hal pembayaran Bea Meterai dilakukan atas 2 (dua) atau lebih Dokumen dengan format surat dari PMK ini; dan
- melekatkan Surat Setoran Pajak yang telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
- Meterai, berupa:
- Bea Meterai dikenakan atas:
- Pemeteraian Kemudian
Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:- Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya, dan/atau
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Pemungut Bea Meterai
- Dokumen yang wajib dipungut oleh Pemungut Bea Meterai merupakan Dokumen tertentu yang meliputi surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000.
- Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak dengan kriteria:
- memfasilitasi penerbitan Dokumen seperti surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro;
- menerbitkan dan/ atau memfasilitasi penerbitan Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan/ atau
- menerbitkan dan/ atau memfasilitasi penerbitan Dokumen seperti surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis dan/atau Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta rupiah dengan jumlah tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal terdapat:- Deposit yang belum digunakan dan/ atau masih tersisa, yang dapat diminta pengembalian oleh pihak pembayar yang bersangkutan, atau distributor kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
- Pemungutan Bea Meterai yang lebih besar daripada Bea Meterai yang seharusnya dipungut karena pembetulan SPT Masa Bea Meterai, yang dapat kembali oleh Pemungut Bea Meterai dengan mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Pajak
- Ketentuan Peralihan
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan nomor 133/PMK.03/2021, 134/PMK.03/2021, dan 151/PMK.03/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.
Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200