PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-6/PJ/2024 TENTANG PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP), NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT, DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA (NITKU) DALAM LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak 1 Juli 2024.
Berikut beberapa pokok pengaturan yang terdapat dalam PER-6/PJ/2024:
- Pengaturan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU sejak tanggal 1 Juli 2024:
- Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain.
- Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan yang dimaksud.
- Jenis layanan administrasi yang dapat diakses dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dan NITKU sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain, yang meliputi:
- Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
- Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
- Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unfikasi (e-Bupot Unifikasi);
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
- Pengajuan keberatan (e-Objection).
- Jenis dan penjelasan layanan administrasi tersebut serta penambahan layanan administrasi yang dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dan NITKU akan diumumkan kepada masyarakat secara bertahap;
- Layanan administrasi selain pada butir c) dan butir d) dimanfaatkan Wajib Pajak
dengan menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit.
- Pihak Lain yang menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit diberikan perpanjangan waktu untuk melakukan penyesuaian dalam menyelenggarakan layanan administrasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Pengaturan terkait keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan:
- Penyesuaian secara bertahap pencantuman NPWP dengan format 15 (lima belas) digit, NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU dalam keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan serta contoh format penyesuaian dalam lampiran PER-6/PJ/2024; dan
- Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 (enam belas) digit beserta NITKU.
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi Wajib Pajak baru yang memperoleh NPWP dengan mendaftarkan diri atau diberikan NPWP secara jabatan, berlaku ketentuan:
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit;
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diberikan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit; dan/atau
- Bagi Wajib Pajak cabang diberikan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 (enam belas) digit yang merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak Pusat, serta diberikan NITKU.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024.
Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200