SW ITU – Nota Dinas ND14-PJ-02-2024 V2_Final

NOTA DINAS NO. ND-14/PJ/PJ.02/2024 TENTANG PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66 TAHUN 2023 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

Nota Dinas No ND-14/PJ/PJ.02/2024 tanggal 8 Juli 2024 bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Berikut adalah pokok penegasan yang disampaikan dalam Nota Dinas No ND-14/PJ/PJ.02/2024:

  • Lingkup natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh pegawai atau penyedia jasa berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, insentif, gratifikasi, pembayaran jasa, atau imbalan lainnya merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dimaksud dapat diberikan dalam bentuk:
    • Uang, atau
    • Natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan PMK 66 Tahun 2023.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam hal natura dan/atau kenikmatan tersebut:
    • Ditentukan sebagai penggantian atau imbalan berdasarkan perjanjian kerja, kontrak kerja, slip gaji, atau dokumen sejenis yang dibuat oleh pemberi kerja sebagai bagian dari penggantian atau imbalan kerja;
    • Dimaksudkan oleh pemberi kerja sebagai tambahan kemampuan ekonomis berupa bonus, insentif, atau sejenisnya.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penyedia jasa dalam hal natura dan/atau kenikmatan tersebut ditentukan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa berdasarkan perjanjian kerja sama, tagihan, faktur, kuitansi, atau dokumen sejenisnya.
  • Batasan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh)
  1. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh dalam hal diterima atau diperoleh pegawai yang:
    1. Tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan
    1. Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.
  • Penilaian atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi pegawai dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan fasilitas kendaraan termasuk penghitungan batasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  • Frasa “pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja” sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) meliputi pegawai yang tidak dicantumkan namanya sebagai pihak yang memiliki penyertaan modal pada akta pendirian, akta perubahan, atau dokumen sejenisnya yang dibuat di depan atau disahkan oleh notaris atau pejabat berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Batasan kenikmatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh)

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh terdiri dari:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya, apabila:
  2. Diterima atau diperoleh pegawai yang bekerja di daerah tertentu dan/atau keluarga yang menyertainya;
  3. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan tersebut diberikan di:
  4. Daerah tertentu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diselenggarakan oleh:
  5. Pemberi kerja secara mandiri; atau
  6. Rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan pemberi kerja; dan/atau
  7. Wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu dan perpanjangannya, apabila:
  • Diterima atau diperoleh pegawai; dan
  • Diberikan dalam rangka penanganan:
  • Kecelakaan kerja;
  • Penyakit akibat kerja;
  • Kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
  • Perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
  • Kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan
  1. Kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan ditanggung pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh terdiri dari:
    1. Fasilitas  pendidikan  dan/atau  pelatihan  dari  pemberi  kerja  yang  diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya, apabila:
  2. Diterima atau diperoleh pegawai yang bekerja di daerah tertentu dan/atau keluarga yang menyertainya; dan
  3. Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan tersebut diberikan di:
  4. Daerah  tertentu,  bagi  fasilitas  pendidikan  dan/atau  pelatihan  yang diselenggarakan oleh:
  5. Pemberi kerja secara mandiri; atau
  6. Lembaga  pendidikan  dan/atau  pelatihan  yang  bekerja  sama  dengan pemberi kerja; dan/atau
  7. Wilayah  kabupaten  atau  kota  dari  daerah  tertentu,  dan/atau  wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu, bagi fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.
    1. Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya, apabila:
  8. Diterima atau diperoleh pegawai, tidak termasuk keluarganya; dan
  9. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu beasiswa yang diterima atau diperoleh:
  10. Pegawai yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
  11. Untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
  • Beasiswa yang diberikan oleh pemberi kerja, tidak dikecualikan dari objek PPh apabila:
  • Wajib Pajak badan sebagai pemberi kerja memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan pegawai penerima beasiswa;
  • Pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari pemberi kerja memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan pegawai penerima beasiswa; atau
  • Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemberi kerja memiliki hubungan usaha dengan pegawai penerima beasiswa.
  • Kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga (diskon)

Fasilitas pengurangan harga dari pemberi kerja antara lain diberikan dengan skema:

  1. Diskon khusus bagi pegawai atas pembelian barang produksi dan/atau barang dagangan pemberi kerja. Perhitungan yang menjadi objek PPh adalah selisih lebih dari harga pokok penjualan barang produksi dan/atau barang dagangan setelah dikurangi jumlah yang dibayarkan pegawai kepada pembeli kerja untuk membeli barang produksi dan/atau barang dagangan milik pemberi kerja;
  2. Pemberian pinjaman khusus pegawai dengan suku bunga di bawah suku bunga pinjaman yang dipublikasikan untuk umum. Perhitungan yang menjadi objek PPh adalah selisih lebih dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut (cost of fund) setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja;
  3. Pemberian opsi kepada pegawai untuk membeli saham pemberi kerja pada harga dan waktu tertentu di masa depan. Perhitungan yang menjadi objek PPh adalah selisih lebih dari:
  4. Nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham, dalam hal saham bersumber dari pembelian kembali saham (buyback); atau
  5. Nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham setelah dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham, dalam hal saham bersumber dari penerbitan saham baru.
  • Daftar nominatif biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
  1. Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan menyusun daftar nominatif.
  2. Daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
  3. Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;
  4. Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
  5. Biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) dan b), dilaporkan terperinci untuk tiap jenis natura dan/atau kenikmatan dan tiap penerima.
  6. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuat sesuai dengan contoh format daftar nominatif sebagaimana tercantum pada lampiran nota dinas ini.

Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:

            Rani Widianti

            T. (+6221) 2222-0200

            E. [email protected]

            Alvina Oktavia

            T. (+6221) 2222-0200

            E. [email protected]

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts