PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61 TAHUN 2024 (PMK 61/2024) TENTANG INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 130 Tahun 2023 dan PMK Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam rangka mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan. Pemerintah Indonesia menerbitkan PMK Nomor 61 Tahun 2024 untuk memberikan insentif tambahan pajak pertambahan nilai atas rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 hingga Desember 2024.
Kriteria Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Memenuhi Persyaratan Ditanggung Pemerintah pada bulan September 2024 hingga Desember 2024
- PPN terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun apabila terjadi pada saat:
- Ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
- Dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak atau rumah susun yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. BAST harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat maksimal akhir bulan berikutnya setelah dilakukannya serah terima.
- Kriteria rumah tapak atau satuan rumah susun yang PPN nya ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut:
- Harga jual maksimal adalah Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah);
- Rumah yang telah mendapat kode identitas rumah melalui aplikasi kementrian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan dan belum pernah dipindahtangankan;
- Pembeli telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya PMK No. 61 Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali paling cepat tanggal 1 September 2024; dan
- Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT serta BAST yang ditandatangani pada periode tanggal 1 September 2024 s.d. 31 Desember 2024.
- PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah. Bagi orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK No. 7 Tahun 2024, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain. Namun bagi orang pribadi yang telah melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 September 2024 dan melakukan pembatalan atas transaksi tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.
- Orang Pribadi yang berhak memperoleh PPN DTP adalah WNI yang memiliki NPWP atau NIK dan WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi aturan mengenai kepemilikan rumah tapak atau rumah susun.
- Nilai fasilitas PPN DTP yang diberikan kepada pembeli adalah sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) sampai dengan Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) dengan harga jual maksimum Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) diberikan untuk Masa Pajak September 2024 sampai dengan Desember 2024.
- PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak dapat ditanggung Pemerintah dalam hal:
- Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun;
- Telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024;
- Penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024;
- Perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi;
- Rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Penyerahan;
- Penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5);
- Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
- Pengusaha tidak memenuhi kewajiban membuat laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
Peraturan ini diundangkan pada tanggal 19 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200