Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum (“POJK 1/2026”) yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026. Regulasi ini menggantikan POJK Nomor 37/POJK.03/2017 dan mencerminkan pendekatan OJK yang lebih ketat terhadap penggunaan tenaga kerja asing (“TKA”) di sektor perbankan.
Penerbitan POJK 1/2026 merupakan bagian dari upaya OJK untuk menyesuaikan pengaturan penggunaan TKA dengan perkembangan industri perbankan, sekaligus memperkuat pengembangan kompetensi sumber daya manusia Indonesia melalui program alih pengetahuan yang lebih terstruktur.
Penggunaan TKA Harus Berdasarkan Kebutuhan dan Kompetensi Tertentu
POJK 1/2026 menegaskan bahwa penggunaan TKA di sektor perbankan tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan bank terhadap kompetensi tertentu yang belum dapat dipenuhi secara optimal oleh tenaga kerja Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 POJK 1/2026, bank yang sahamnya sebesar 25% (dua puluh lima
persen) atau lebih dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat menggunakan TKA untuk jabatan:
- Direksi;
- Dewan Komisaris;
- Pejabat Eksekutif;
- Jabatan tertentu yang memerlukan kompetensi khusus; dan/atau
- Tenaga Ahli atau Konsultan.
Sementara itu, bagi bank dengan kepemilikan asing di bawah 25%, penggunaan TKA pada prinsipnya lebih terbatas, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam POJK.
Pembatasan Jabatan dan Bidang Tugas
POJK 1/2026 juga memberikan batasan yang lebih jelas mengenai bidang tugas yang dapat diisi oleh TKA. Berdasarkan Pasal 8 POJK 1/2026, TKA dapat digunakan pada bidang tugas tertentu, antara lain:
- Tresuri;
- Manajemen Risiko;
- Teknologi Informasi;
- Kredit atau Pembiayaan;
- Hubungan Investor;
- Pemasaran;
- Keuangan; dan
- Audit Intern.
Khusus untuk bidang teknologi informasi, cakupannya meliputi berbagai aktivitas strategis seperti digital banking, financial technology (fintech), artificial intelligence, cloud computing, dan big data analytics.
Di sisi lain, OJK secara tegas melarang penggunaan TKA pada bidang tugas personalia (human resources) dan kepatuhan (compliance) dalam operasional bank di Indonesia. Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kantor bank yang beroperasi di luar negeri.
Penguatan Program Alih Pengetahuan
Salah satu fokus utama dalam POJK 1/2026 adalah memastikan bahwa penggunaan TKA memberikan manfaat nyata bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Oleh karena itu, Pasal 22 POJK 1/2026 mewajibkan bank yang menggunakan TKA untuk melaksanakan program alih pengetahuan (knowledge transfer). Program tersebut dilakukan melalui penunjukan tenaga pendamping dari tenaga kerja Indonesia, pelatihan bagi tenaga pendamping, serta pelaksanaan seminar, kursus, atau bentuk kegiatan lainnya yang bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap proses alih pengetahuan, setiap 1 (satu) orang TKA pada bank di Indonesia wajib didampingi oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga kerja Indonesia. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan TKA tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bisnis jangka pendek, tetapi juga untuk mempersiapkan tenaga kerja Indonesia agar mampu mengambil alih fungsi dan keahlian yang dimiliki oleh TKA di masa mendatang.
Selain itu, POJK 1/2026 juga mendorong bank untuk meningkatkan kompetensi pegawai Indonesia melalui penugasan ke luar negeri, termasuk melalui skema employee exchange maupun intra-corporate transferee.
Batas Waktu Penggunaan TKA
POJK 1/2026 memperkenalkan pengaturan yang lebih tegas terkait jangka waktu penggunaan TKA. Berdasarkan Pasal 10 POJK 1/2026, penggunaan TKA sebagai Pejabat Eksekutif, tenaga kerja dengan kompetensi tertentu, maupun Tenaga Ahli atau Konsultan dibatasi paling lama 5 (lima) tahun. Jangka waktu tersebut dihitung secara kumulatif untuk jabatan dan bidang tugas yang sama pada bank yang sama, meskipun terdapat jeda atau terputusnya hubungan kerja.
Apabila bank masih memerlukan TKA setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari OJK. Dalam memberikan persetujuan, OJK dapat mempertimbangkan antara lain kebutuhan kompetensi yang sangat spesifik, kinerja TKA yang bersangkutan, serta upaya bank dalam mengembangkan tenaga kerja Indonesia sebagai calon penggantinya.
Pengawasan dan Kepatuhan
Selain memperketat penggunaan TKA, POJK 1/2026 juga memperkuat fungsi pengawasan OJK. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat meminta bank untuk menghentikan penggunaan TKA sebelum berakhirnya masa kerja yang telah disetujui, termasuk apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, maupun tata kelola yang baik.
Bank juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan TKA dan pelaksanaan program alih pengetahuan kepada OJK secara berkala sebagai bagian dari mekanisme pengawasan regulator.
Melalui POJK 1/2026, OJK tidak menghapus penggunaan TKA di sektor perbankan, tetapi mempertegas bahwa penggunaannya harus dilakukan secara selektif, berbasis kebutuhan, dan disertai program alih pengetahuan yang efektif. Dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya, regulasi ini memberikan penekanan yang lebih kuat pada pengembangan tenaga kerja Indonesia melalui pembatasan jabatan, pembatasan jangka waktu penggunaan TKA, serta kewajiban transfer pengetahuan yang lebih terukur.
Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Fanny, S.H.
Senior Associate
T. (+6221) 2222-0200
Bella Siboro, S.H.
Associate
T. (+6221) 2222-0200









