Dalam beberapa tahun terakhir, isu perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan menjadi perhatian serius. Peningkatan jumlah pengaduan konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menunjukkan bahwa masih terdapat praktik yang merugikan masyarakat, baik dalam bentuk mis-selling produk, kurangnya transparansi informasi, kegagalan pengelolaan dana, hingga penyalahgunaan data konsumen. Kondisi ini diperparah oleh maraknya entitas keuangan ilegal dan kompleksitas produk keuangan digital yang sulit dipahami masyarakat.
Dalam praktiknya, konsumen sering mengalami kendala dalam memperjuangkan haknya melalui jalur litigasi karena keterbatasan biaya, waktu, serta akses terhadap bantuan hukum. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi atau lembaga alternatif sering kali tidak memberikan efek jera atau pemulihan kerugian secara optimal. Sebagai respons atas kondisi tersebut, pada 18 Desember 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 38/2025”). Regulasi ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan demi kepentingan konsumen yang dirugikan.
POJK 38/2025 dibentuk berdasarkan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini juga mencabut sejumlah pasal terkait gugatan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur perlindungan konsumen. Ruang lingkup pengaturan POJK 38/2025 mencakup:
- Kewenangan pengajuan gugatan oleh OJK
- Tujuan gugatan untuk perlindungan konsumen
- Pelaksanaan gugatan di pengadilan
- Pelaksanaan putusan pengadilan
- Laporan pelaksanaan putusan
POJK 38/2025 memberikan dasar hukum yang jelas bagi OJK untuk bertindak sebagai penggugat dalam perkara perdata terkait pelanggaran yang merugikan konsumen jasa keuangan. Kewenangan ini bersumber dari Undang-Undang OJK dan diperkuat oleh kerangka Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menegaskan bahwa gugatan OJK bukan merupakan class action, melainkan gugatan institusional demi kepentingan umum.
OJK dapat bertindak tanpa harus menunggu permohonan dari konsumen tertentu apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran yang menimbulkan kerugian. Tujuan utama gugatan meliputi pemulihan kerugian konsumen dan pengembalian harta kekayaan yang secara tidak sah dikuasai oleh pelaku usaha. Gugatan didasarkan pada prinsip perbuatan melawan hukum, yang mencakup pelanggaran regulasi sektor jasa keuangan, adanya kesalahan pelaku, kerugian nyata, dan hubungan sebab akibat.
POJK juga mengatur mekanisme transparansi melalui pengumuman daftar konsumen yang menjadi pihak terlindungi dalam gugatan. Konsumen diberikan hak untuk menyatakan tidak ikut serta apabila tidak setuju. Seluruh biaya gugatan ditanggung oleh OJK sehingga konsumen tidak dibebani biaya proses hukum. Dalam tahap pelaksanaan putusan, OJK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi distribusi ganti kerugian kepada konsumen. Jika terdapat konsumen yang tidak ditemukan atau menolak pembayaran, dana dapat dititipkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dari perspektif hukum, POJK ini memperkuat posisi negara dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan. OJK tidak hanya berfungsi sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga sebagai aktor litigasi yang aktif memperjuangkan hak masyarakat. Regulasi ini juga mendorong peningkatan kepatuhan PUJK karena adanya risiko tuntutan perdata langsung oleh otoritas. Efek jera yang dihasilkan diharapkan meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, dan manajemen risiko. Dari sisi konsumen, aturan ini memperluas akses keadilan karena konsumen yang dirugikan tidak perlu menanggung biaya dan risiko proses hukum secara mandiri.
Tujuan pengajuan gugatan menurut ketentuan POJK ini meliputi:
- Memperoleh kembali harta kekayaan milik konsumen yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah kendali langsung pelaku maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik.
- Mendapatkan ganti kerugian bagi konsumen yang dirugikan akibat pelanggaran ketentuan peraturan sektor jasa keuangan
POJK 38/2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia. Kewenangan gugatan oleh OJK menciptakan mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif dan berorientasi pada pemulihan kerugian masyarakat. Regulasi ini mempertegas peran OJK sebagai pelindung kepentingan publik, meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha jasa keuangan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Dengan kata lain, melalui POJK ini sedang dioptimalkan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam rangka menjawab carut marut pelindungan konsumen di Indonesia selama ini.
Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Fanny, S.H.
Senior Associate
T. (+6221) 2222-0200
Bella Siboro, S.H.
Associate
T. (+6221) 2222-0200









