PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ/2024 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Sehubungan dengan adanya perubahan cara perhitungan PPh Pasal 21, Pemerintah telah menerbitkan peraturan nomor PER-02/PJ/2024 pada tanggal 19 Januari 2024. Peraturan ini mengatur penyesuaian formulir perpajakan yang sebelumnya diatur pada PER-14/PJ/2013.
Terdapat penyesuaian atas 4 (empat) formulir pajak yang diatur pada PER-02-/PJ/2024, yaitu:
- Formulir bagian induk
- Formulir 1721-I
- Formulir 1721-II
- Bukti Pemotongan Formulir 1721-VI, 1721-VII, 1721-VIII, 1721-A1
Berikut adalah pokok penyesuaian atas formulir perpajakan tersebut:
1. BAGIAN INDUK
PER-14/PJ/2013
PER-02-/PJ/2024
- Penggabungan kolom Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Berkesinambungan dan Imbalan Tidak Bersifat Berkesinambungan menjadi Bukan Pegawai Lainnya
- Penambahan kolom keterangan pada bagian Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dapat diisi dengan keterangan status pembetulan SPT
2. FORMULIR BAGIAN 1721-I
PER-14/PJ/2013
PER-02-/PJ/2024
- Formulir 1721-I menjadi daftar bukti pemotongan hanya untuk Pegawai Tetap dan dan Pensiunan Yang Menerima Uang Pensiunan Secara Berkala
- Penghapusan kolom Jumlah Penghasilan Bruto untuk Pegawai Tetap dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), sehingga karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP harus diisi dengan lengkap
2. FORMULIR BAGIAN 1721-II
PER-14/PJ/2013
PER 02-/PJ/2024
- Terdapat perubahan nama formulir “Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26” menjadi “Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Tidak Bersifat Final dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26”
- Terdapat tambahan kolom Keterangan
3. BUKTI PEMOTONGAN PAJAK
a. Form 1721-VI
PER-14/PJ/2013
PER-02-/PJ/2024
- Terdapat tambahan “Nama Penandatangan” pada identitas pemotong
- Kode Objek Pajak “21-100-08” (“Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan) dihapus
- Perubahan kode objek Pajak 21-100-09 menjadi “Imbalan kepada bukan pegawai lainnya”
b. Form 1721-VII
PER-14/PJ/2013
PER-02-/PJ/2024
- Terdapat tambahan “Nama Penandatangan” pada kolom identitas pemotong
- Kode Objek Pajak “21-402-01” (Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya) dihapus.
c. Formulir 1721-VIII
PER-02-/PJ/2024
- Terdapat tambahan formulir pajak yang baru berupa “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan” untuk Penghasilan yang diterima Pegawai Tetap dan Uang terkait Pensiun yang Diterima Pensiunan secara Berkala. Bukti Pemotongan ini dapat diberikan ke Karyawan pada setiap bulannya jika diminta.
d. Form 1721-A1
PER-14/PJ/2013
PER-02-/PJ/2024
- Terdapat tambahan komponen pengurangan berupa “Zakat/Sumbangan/Keagamaan yang bersifat Wajib Yang Dibayarkan Melalui Pemberi Kerja” (rincian nomor 11)
- Terdapat tambahan rincian PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi menjadi “PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi pada selain masa pajak terakhir” (rincian nomor 22) dan “PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih bayar masa pajak terakhir (rincian nomor 23)”
This regulation come into effect in Tax Period of January 2024.
Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]
Alvina Octavia
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]