Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu adanya upaya menstimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, untuk itu diperlukan dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal. Peraturan ini bertujuan untuk melanjutkan kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023.
1. PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah dari Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Desember 2024.
2. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun terjadi pada saat:
a. Ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta
b. Dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak atau rumah susun yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. BAST harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat maksimal akhir bulan berikutnya setelah dilakukannya serah terima.
3. Kriteria Rumah tapak atau satuan rumah susun yang PPN nya ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Harga jual maksimal adalah Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) dan
b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
4. Yang dimaksud rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru adalah rumah yang telah mendapat kode identitas rumah melalui aplikasi kementrian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan dan belum pernah dipindahtangankan.
5. Ketentuan bagi pembeli yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya PMK No. 7 Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali paling cepat tanggal 1 September 2023
- BAST yang ditandatangani pada periode tanggal 1 Januari 2024 sd. 31 Desember 2024
- PPN ditanggung Pemerintah hanya diberikan atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode PPN DTP yaitu dari Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
6. PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah. Dengan demikian, konsumen yang telah memanfaatkan PPN DTP untuk 1 (satu) unit rumah pada tahun 2023, tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk unit lainnya pada tahun 2024.
7. Orang pribadi yang telah mendapatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK No. 120 tahun 2023, dan masih memiliki cicilan pembayaran pada tahun 2024, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP atas nilai cicilan pembayaran dari periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
8. Orang Pribadi yang berhak memperoleh PPN DTP adalah WNI yang memiliki NPWP atau NIK dan WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi aturan mengenai kepemilikan rumah tapak atau rumah susun.
9. Nilai fasilitas PPN DTP yang diberikan kepada pembeli adalah sebagai berikut:
- BAST mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024. 100% dari PPN yang terutang dari DPP sampai dengan Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) dengan harga jual maksimum Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
- BAST mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. 50% dari PPN yang terutang dari DPP sampai dengan Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) dengan harga jual maksimum Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
10. Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah PKP harus mendaftar melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 1 Juli 2024.
Peraturan ini diundangkan pada tanggal 1 Februari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]