INSENTIF PERPAJAKAN DI INDONESIA

Pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance kepada Wajib Pajak Badan (“WP Badan”) dengan tujuan mendorong kegiatan investasi, ekonomi, dan kemampuan daya saing. Selain itu, insentif pajak dimaksudkan untuk membantu persiapan produksi komersial dan melindungi kegiatan usaha nasional, khususnya industri dalam negeri.

Fasilitas Tax Holiday kepada WP Badan diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 130/PMK 010/2020 atas perubahan dari PMK Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. 

Kriteria Umum:

  1. Merupakan industri pionir;
  2. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  3. Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:
  1. keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  2. keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  3. keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  4. keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  1. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100 miliar rupiah;
  2. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan
  3. Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Berikut adalah 18 indutri pionir yang bisa mendapat fasilitas tax holiday:

  1. Industri logam dasar hulu:
  1. besi baja; atau
  2. bukan besi baja,
  1. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  2. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  4. industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  5. industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  6. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  7. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  8. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  9. industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
  10. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  11. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  12. industri pembuatan komponen utama kapal;
  13. industri pembuatan komponen utama kereta api;
  14. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  15. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  16. infrastruktur ekonomi; atau
  17. ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar:

  1. 100% dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500 miliar rupiah; atau 
  2. 50% dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100 miliar rupiah dan paling banyak kurang dari Rp500 miliar rupiah.

Tarif dan jangka waktu pengurangan PPh Badan:

  1. 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang:
  1. 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai investasi paling sedikit Rp500 miliar rupiah dan kurang dari Rp 1 triliun rupiah;
  2. 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai investasi paling sedikit Rp 1 triliun rupiah dan kurang dari Rp5 triliun rupiah;
  3. 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai investasi paling sedikit Rp5 triliun rupiah dan kurang dari Rp 15 triliun rupiah;
  4. 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai investasi paling sedikit Rp 15 triliun rupiah dan kurang dari Rp30 triliun rupiah; atau
  5. 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai investasi paling sedikit Rp30 triliun rupiah.

Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh Badan di atas, WP diberikan pengurangan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya. 

  1. 50% dari jumlah PPh Badan yang terutang:

5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar rupiah dan kurang dari Rp 500 miliar rupiah. Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh Badan tersebut, WP diberikan pengurangan sebesar 25% dari PPh Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya. 

WP dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).

TAX ALLOWANCE

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dari peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas PPh  Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Fasilitas Pajak Penghasilan berupa:

  1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% pertahun;
  2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal (masa manfaat 50% lebih rendah dari masa normal dengan tarif penyusutan 2 kali dari tarif normal);
  3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku;
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun

Terdapat 166 bidang usaha bisa mendapatkan tax allowance, yang merupakan perluasan dari regulasi sebelumnya yakni 145 segmen.

Agrikultur

  • Peternakan sapi potong, sapi perah
  • Perkebunan jagung, kedelai, buah tropis, tebu, lada, 
  • Pertanian kedelai beras, tanaman hias, tanaman bahan minuman, rempah-rempah
  • Perikanan

Kehutanan

  • Pengusahaan Hutan Jati, Pinus, Mahoni, Sonokeling, Sengon, Cendana, Akasia, Ekaliptus

Energi

  • Gasifikasi Batu Bara
  • Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
  • Pertambagan Bijih Logam
  • Pembangkit Listrik
  • Geothermal
  • Alternatif/energi terbarukan

Industri Migas

  • Pengilangan Minyak
  • Liquefied Natural & Petroleum Gas
  • Pelumas

Industri Manufaktur

  • Makanan
  • Besi dan Baja
  • Pakaian
  • Tekstil
  • Semi conductors
  • Komputer, barang elektronik dan optik
  • Alat Komunikasi
  • Televisi
  • Ban
  • Farmasi
  • Kosmetik
  • Olahan Ikan dan udang
  • Bahan Kimia
  • Kulit dan alas kaki
  • Galian bukan logam (misal: kaca)
  • Peralatan listrik
  • Mesin dan perlengkapan
  • Peralatan listrik
  • Alat angkut
  • Pengelolaan air
  • Dll

Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan dalam beberapa kondisi dan pertimbangan tertentu pemerintah dapat mencabut fasilitas tersebut dari WP Badan. Sebagai contoh Industri Nikel (Smelter NPI & Feronikel), pemerintah memiliki rencana untuk mencabut fasilitas Tax Holiday atas industry Nikel yang memiliki kandungan rendah dan bagi perusahaan yang mengajukan izin baru untuk membangun smelter pig iron dan feronikel dengan kondisi kapasitas smelter pig iron dan feronikel sudah sangat besar dan investasi yang masuk sangat banyak, maka kedua jenis nikel tersebut  sudah tidak bisa dikategorikan sebagai industri pelopor.  Tetapi bagi pelaku usaha Nikel yang sudah mendapatkan fasilitas Tax Holiday sebelumnya, fasilitas tersebut terus dapat dinikmati, tidak dicabut oleh Pemerintah.

DANA HASIL EKSPOR

Insentif perpajakan juga diberikan oleh Pemerintah Indonesia terkait optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA. Salah satu melalui penetapan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA. PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Pemberian insentif perpajakan menyertai kewajiban tersebut.

Pasal 5, 6 dan 7 PP No 36/2023 menegaskan kewajiban eksportir yang memiliki devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit 250.000 dollar AS atau ekuivalen, untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA tersebut wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.

Tabel insentif PPh atas bunga deposito DHE SDA disajikan di bawah ini :

Besaran PPh dengan insentif
TenorUSDKonversi ke Rupiah
1 Bulan10%7.5%
3 Bulan7.5%5%
6 Bulan2.5%0%
>6 Bulan0%0%

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts