Secara terminologi cryptocurrency (mata uang kripto) berasal dari dua kata, kriptografi dan mata uang. Dilansir dari Investopedia.com, mata uang kripto adalah mata uang digital berbasis kriptografi dalam sebuah jaringan yang terdistribusi di antara komputer dalam jumlah yang besar. Kriptografi merupakan sistem pengaman yang membuat mata uang kripto aman dari masalah pemalsuan dan penggunaan ganda (double spending).
Sebagian besar mata uang kripto dibangun dengan menggunakan teknologi blockchain. Teknologi blockchain memungkinkan berbagai entitas untuk menyimpan, mencatat, dan memverifikasi transaksi dalam sebuah buku kas besar (ledger) secara transparan dan aman dalam sistem yang terdesentralisasi tanpa adanya campur tangan pihak ketiga. Teknologi blockchain inilah yang menjadi dasar teknologi mata uang kripto terbesar, Bitcoin.
Bitcoin merupakan mata uang kripto generasi pertama yang menuai kesuksesan. Bitcoin lahir pada tahun 2009 tepat setahun setelah krisis keuangan global. Pada mulanya, banyak pihak yang skeptis dan menyangsikan kemampuan bitcoin untuk bertahan. Namun sampai saat ini, ketahanan jaringan bitcoin dinilai sangat baik dan tidak pernah sekalipun mengalami peretasan. Hal ini tidak terlepas dari jaringan bitcoin yang dibangun dari banyak nodes.
Nodes adalah jaringan komputer yang mengoperasikan jaringan bitcoin. Nodes saling terhubung dan berkomunikasi untuk membangun dan memperbarui blockchain database. Peretasan pada sebuah nodes tidak akan mengakibatkan gangguan pada keseluruhan jaringan dikarenakan nodes lain akan segera menyingkirkan nodes yang teretas dari keseluruhan jaringan.
Terlepas dari teknologi yang revolusioner, kelahiran mata uang kripto membawa disrupsi teknologi di bidang keuangan. Pertumbuhan penggunaan mata uang kripto dunia secara eksponensial menjadi peluang tumbuhnya berbagai bursa kripto. Pada akhir tahun 2022, FTX, bursa kripto terbesar ke-2 di dunia, mengalami kehancuran. Sam Bankman-Fried (SBF), pemilik bursa FTX yang digadang-gadang menjadi The Next Warren Buffet, kehilangan seluruh kekayaannya yang bernilai US$ 16 milyar dalam 24 jam.
FTX diduga melakukan penyalahgunaan dana nasabah. Melalui Alameda Research, anak perusahaan FTX, perusahaan mengalirkan dana nasabah yang digunakan untuk berbagai aktivitas seperti dana kampanye, dana sosial, dan trading. FTX melakukan praktik fractional reserve sehingga ketika ada penarikan dana dalam jumlah besar FTX tidak mampu mengembalikan dana nasabah.
Kejadian ini mendorong berbagai otoritas keuangan dunia untuk melakukan pengawasan terhadap bursa kripto. Bursa kripto terbesar di Indonesia, Indodax, telah melakukan verifikasi Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama (AUP) atas Proof of Reserve (PoR) dan Perhitungan Kecukupan Likuiditas Perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan rasa aman bagi nasabah dalam melakukan transaksi.
Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2023 telah memberikan sejumlah pengaturan kerangka kerja bagi bursa kripto. Dalam Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2023 diatur bahwa Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menempatkan seluruh dana nasabah pada Lembaga Kliring Berjangka dalam rekening yang secara khusus dipergunakan untuk memfasilitasi penempatan dana dan penyelesaian transaksi Pasar Fisik Aset Kripto. Penyediaan fasilitas jual beli, sistem perdagangan online wajib diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. Selain itu, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melaporkan seluruh wallet yang dikelola sebelum melakukan pendaftaran sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
Untuk mendukung kegiatan operasional, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto diwajibkan melampirkan kontrak kerja dengan pegawai yang memiliki sertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP) dan Certified Information System Auditor (CISA) pada saat melakukan pendaftaran ke Bappebti. SW Indonesia terbiasa diminta untuk membantu Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dalam rangka kepatuhan terhadap aturan dan kerangka kerja yang diberikan regulator.
Melalui UU PPSK No 4 Tahun 2023, peraturan mengenai kripto di Indonesia akan mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK. Selanjutnya OJK akan melakukan pengawasan di sektor keuangan secara menyeluruh, mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, tekfin, kripto, hingga koperasi. Transisi peralihan kewenangan pengawasan ini akan memerlukan waktu antara 6 bulan hingga 2 tahun. Dalam masa transisi ini diharapkan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto mempersiapkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meluncurkan bursa kripto pada 17 Juli 2023 sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 yang bernama Commodity Future Exchange (CFX) yang berada di bawah PT Bursa Komoditi Nusantara. Pemerintah Indonesia melalui kementerian perdagangan berharap dengan adanya bursa kripto dalam negeri dapat meningkatkan jumlah transaksi kripto dan menciptakan ekosistem transaksi yang aman bagi nasabah. Pemeriksaan IT oleh pemegang CISA menjadi salah satu alternatif menciptakan rasa aman nasabah atau investor di bursa kripto.