SET-UP PELAPORAN KEUANGAN

Kepatuhan administrasi perpajakan dan investasi di Indonesia require kepatuhan penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, saat ini terdapat 4 (empat) Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia yaitu:

  1. Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
  2. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
  3. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)
  4. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)

Untuk perusahaan multinasional dan penanaman modal asing, standar akuntansi yang lazim digunakan adalah nomor 1 di atas.

Bisnis yang dijalankan baik oleh orang pribadi maupun badan usaha sangat berkaitan dengan pencatatan transaksi bisnisnya atau transaksi keuangannya. Pencatatan transaksi tersebut seringkali disebut sebagai akuntansi. Akuntansi merupakan proses pencatatan secara sistematis atas suatu kronologi kejadian di mana kejadian tersebut berpengaruh terhadap aset, utang, dan modal pemilik bisnis. 

Tujuan pencatatan akuntansi untuk menyediakan informasi keuangan yang memuat posisi keuangan dan hasil usaha secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi keuangan (SAK), yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang merupakan hasil dari adopsi International Financial Reporting Standard (IFRS)

Menurut PSAK 1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan, laporan keuangan lengkap terdiri dari: laporan posisi keuangan pada akhir periode; laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode; laporan perubahan ekuitas selama periode; laporan arus kas selama periode; catatan atas laporan keuangan yang berisi kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain; informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya; dan laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya – ketika adanya suatu kebijakan akuntansi yang diterapkan secara retrospektif. Atas penyajian laporan keuangan tersebut, manajemen perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Suatu perusahaan biasanya menyajikan laporan keuangan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun kalender sebagai tahun pembukuan, atau setidaknya secara tahunan. Untuk keperluan perpajakan umumnya tahun pajak sesuai dengan tahun kalender. Namun, tidak menutup kemungkinan jika Perusahaan memiliki tahun buku yang berbeda atau tidak mulai dari 1 Januari. 

Sesuai ketentuan dalam SAK, laporan keuangan yang disajikan minimal memuat periode pembanding, yaitu periode sebelumnya. Tujuannya adalah agar pembaca laporan keuangan dapat membandingkan kinerja atau posisi keuangan antara periode sebelumnya dan periode saat ini. 

Laporan keuangan menyediakan informasi tentang sumber daya ekonomi suatu perusahaan wajib memiliki karakteristik kualitatif dalam penyusunannya. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus relevan dan merepresentasikan secara tepat apa yang akan direpresentasikan. Kegunaan informasi keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut dapat dibandingkan, dapat diverifikasi, disajikan tepat waktu dan dapat dipahami. 

Informasi keuangan yang relevan mampu membuat perbedaan dalam keputusan yang diambil oleh pengguna. Informasi mungkin mampu membuat perbedaan dalam keputusan, bahkan jika sebagian pengguna memilih untuk tidak mengambil keputusan atas informasi tersebut atau telah menyadari informasi tersebut dari sumber lain. 

Suatu laporan keuangan perusahaan perlu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Bahkan wajib bgo perusahaan yang memiliki jumlah asset atau pendapatan usaha melebihi Rp 50 Miliar, perusahaan terdaftar di pasar modal, perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, dan perusahaan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau badan usaha lain. Laporan keuangan yang diaudit akan meningkatkan keyakinan pengguna laporan keuangan karena telah diperiksa oleh profesional yang independen.

Audit dapat dikatakan sebagai perbandingan antara kondisi dan kriteria yang diaudit, serta kegiatan yang seharusnya terjadi. Audit merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, berserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukung, dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di negara atau regional tertentu. 

Menurut Standar Audit (SA) 200, tujuan suatu audit adalah untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna laporan keuangan yang dituju. Hal ini dicapai melalui pernyataan suatu opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan suatu kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Auditor melakukan audit harus didasarkan kode etik dan SA yang relevan dalam melakukan prosedur maupun dalam merumuskan opini audit. 

Laporan keuangan yang diaudit adalah milik perusahaan, yang disusun oleh manajemen dengan pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. Jadi, laporan keuangan merupakan tanggung jawab dari manajemen dan auditor hanya bertanggung jawab atas opini yang diberikan atas kewajaran laporan keuangan. 

Dalam melakukan proses audit laporan keuangan, auditor menggunakan konsep materialitas dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan audit, serta dalam pengevaluasian dampak kesalahan penyajian dalam audit dan kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi, jika ada, yang teridentifikasi terhadap laporan keuangan. Jadi, materialitas merupakan ambang batas apakah kesalahan penyajian yang ada dalam laporan keuangan, baik secara individual maupun kolektif, kesalahan penyajian tersebut diperkirakan secara wajar akan dapat mempengaruhi keputusan pengguna yang dituju yang diambil berdasarkan laporan keuangan. 

Pertimbangan tentang materialitas dibuat dengan memperhatikan kondisi perusahaan, pertimbangan dari auditor atas kebutuhan informasi keuangan, serta ukuran atau sifat suatu kesalahan penyajian. Karena opini auditor berhubungan dengan laporan keuangan secara keseluruhan, auditor tidak bertanggung jawab untuk mendeteksi kesalahan penyajian yang tidak material terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. 

Bukti audit diperlukan untuk mendukung opini dan laporan auditor. Bukti audit bersifat kumulatif yang diperoleh dari prosedur audit yang telah dilaksanakan selama audit. Kecukupan dan ketepatan bukti audit saling berhubungan. Kecukupan merupakan ukuran kuantitas bukti audit. Kuantitas bukti audit yang diperlukan dipengaruhi oleh pertimbangan auditor atas risiko kesalahan penyajian dan kualitas bukti audit tersebut. Semakin tinggi risiko yang dinilai, maka semakin banyak bukti audit yang dibutuhkan. 

Selain itu, semakin berkualitas suatu bukti audit maka semakin sedikit bukti audit yang dibutuhkan. Ketepatan merupakan ukuran kualitas bukti audit yaitu relevansi dan keandalannya dalam mendukung kesimpulan yang mendasari opini audit. Keandalan bukti audit dipengaruhi oleh sumber dan sifatnya, serta bergantung pada kondisi-kondisi dari bukti tersebut pada saat diperoleh. 

Salah satu tahap yang paling penting dalam memperoleh bukti audit yang cukup dan relevan adalah tahap perencanaan. Perencanaan suatu audit melibatkan penetapan strategi audit secara keseluruhan untuk perikatan tersebut dan pengembangan rencana audit. Menurut SA 300 mengenai Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan, sifat dan luas aktivitas perencanaan akan bervariasi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas bisnis Perusahaan serta perubahan kondisi yang terjadi selama perikatan audit. 

Sebagai contoh, perencanaan audit yang dapat dilakukan auditor untuk melakukan identifikasi dan penilaian risiko kesalahan penyajian material yaitu prosedur analitis yang diterapkan sebagai prosedur penilaian risiko, pemerolehan suatu pemahaman umum tentang kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku, penentuan materialitas, keterlibatan pakar jika diperlukan, dan pelaksanaan prosedur penilaian risiko lain. 

Setelah proses pengumpulan bukti audit dinilai telah cukup, maka auditor perlu memberikan opini atas kewajaran atas laporan keuangan. Untuk merumuskan opini audit, auditor harus menyimpulkan apakah auditor telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. 

Terdapat empat jenis opini audit atas laporan keuangan yaitu opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), opini tidak wajar (adverse opinion), dan tidak memberikan opini (disclaimer opinion). Laporan keuangan diberikan opini wajar apabila laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan diberikan opini wajar dengan pengecualian apabila laporan keuangan memiliki beberapa hal-hal yang material yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan. 

Opini tidak wajar diberikan jika laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pilihan terakhir auditor memberikan opini tidak memberikan pendapat apabila terdapat pembatasan ruang lingkup audit oleh manajemen perusahaan, yang mengakibaykan auditor tidak dapat memastikan kewajaran dari laporan keuangan. 

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa akuntansi sangat berkaitan erat dengan proses audit. Laporan keuangan yang merupakan produk akhir dari akuntansi dibutuhkan sebagai informasi untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dan sebagai sarana dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan strategi serta kelangsungan hidup perusahaan. 

Audit merupakan salah satu alat bagi manajemen yang digunakan untuk memverifikasi bukti transaksi keuangan. Audit berhubungan erat dengan akuntansi tetapi audit bukan bagian dari akuntansi. Tujuan akhir dari akuntansi adalah menghasilkan informasi yang relevan dan andal sehingga dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Sedangkan, tujuan audit bukan untuk menghasilkan informasi baru, melainkan untuk memverifikasi kewajaran dari informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan. 

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts