PENERAPAN BARU: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

ABSTRAK 

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) menetapkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) diterbitkan untuk mengatur perlakuan PPN atas impor, penyerahan barang kena pajak (BKP), dan penyerahan jasa kena pajak (JKP). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat. Dalam PMK ini, terdapat pengaturan mengenai tarif PPN yang diterapkan pada BKP mewah, BKP non-mewah, dan JKP, dengan perhitungan DPP nilai lain, serta ketentuan khusus bagi penyerahan barang mewah pada periode transisi Januari 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan disesuaikan menjadi 12% pada tahun 2025. Sehubungan dengan pelaksanaan UU HPP terkait penyesuaian tarif PPN tersebut dan menimbang aspek keadlian di masyarakat terkait kebijakan penerapan tarif PPN, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) Tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak (BKP), Penyerahan BKP, Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean pada tanggal 31 Desember 2024.

Penyesuaian tarif sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024 mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola sistem perpajakan yang adil dan berimbang, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. dan memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat. Dengan pemberlakuan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta stabilitas fiskal dan ekonomi nasional yang berkesinambungan.Tarif efektif sebesar 11% diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi masyarakat umum, tanpa mengurangi prinsip kontribusi pajak.

Berikut beberapa pokok pengaturan terkait penyesuaian tarif PPN yang terdapat dalam PMK 131/2024:

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Impor BKP dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), terutang PPN dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.
  2. Atas Impor dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean oleh PKP selain BKP yang tergolong mewah pada poin 1 di atas, penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, terutang PPN dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan DPP berupa nilai lain.  Nilai lain dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
  3. PKP yang menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu, terutang PPN dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan DPP berupa nilai lain sesuai peraturan perundang-undangannya di bidang perpajakan secara tersendiri.

Oleh karena PMK 131/2024 diterbitkan pada penghujung tahun 2024, maka PKP yang melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ke pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, maka berlaku ketentuan khusus dalam PMK 131/2024, yaitu:  

  1. Periode 01 – 31 Januari 2025

PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual;

  1. Mulai 01 Februari 2025

PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Contoh Perhitungan PPN 

  1. Penyerahan BKP yang bukan merupakan barang mewah dan jasa kena pajak dengan tarif efektif 11% menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain sebesar 11/12:

• Nilai penyerahan = Rp 1.000.000

• DPP Nilai Lain (11/12 x Rp 1.000.000) = Rp    916.667

• PPN terutang = Rp    110.000

Dengan demikian, PPN yang harus dibayar adalah Rp 110.000, yang setara dengan tarif efektif 11% dari harga jual Rp 1.000.000.

  1. Penyerahan BKP/JKP dengan menggunakan DPP besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tersendiri, dikecualikan dari DPP nilai lain sesuai PMK-131/2024 (11/12 dari harga jual atau penggantian). Penyerahan BKP/JKP dengan menggunakan DPP besaran tertentu meliputi:
  • Jasa pengiriman paket di bidang pos
  • Jasa biro dan jasa agen perjalanan wisata
  • Jasa freight forwarding
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan
  • Jasa penyelenggaraan pemasaran media voucher
  • Penyerahan Agunan yang diambil alih
  • Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pabrikan Emas Perhiasan
  • Kegiatan membangun sendiri
  • Penyerahan barang hasil pertanian tertentu
  • Penyerahan kendaraan bermotor bekas
  • Jasa Agen Asuransi
  • Jasa Pialang Asuransi dan Reasuransi
  • Jasa penyediaan Sarana Elektronik dalam perdagangan Aset Kripto

Contoh Perhitungan penyerahan PPN dengan Besaran Tertentu untuk jasa freight forwarding:

PT X merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, mendapatkan order dari PT Y dengan nilai transaksi sebesar Rp100.000.000. 

DPP Besaran Tertentu = 10% x Besar Tagihan

  = 10% x Rp 100.000.000

  = Rp 10.000.000

Maka, besaran PPN yang harus dibayarkan adalah:

PPN Terutang = Tarif PPN x DPP

 = 12% x Rp 10.000.000

 = Rp 1.200.000

Dengan demikian, PPN yang terutang adalah Rp 1.200.000, yang setara dengan tarif 1,2% dari nilai imbalan jasa freight forwarding.

  1. Penyerahan BKP/JKP dengan menggunakan DPP nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tersendiri, dikecualikan dari DPP nilai lain sesuai PMK-131/2024 (11/12 dari harga jual atau penggantian). Penyerahan BKP/JKP dengan menggunakan DPP nilai lain meliputi :
  • Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
  • Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
  • Penyerahan film cerita
  • Penyerahan produk hasil tembakau
  • Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya
  • Penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara
  • Penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru Lelang
  • Penyerahan LPG (Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi)

Contoh Perhitungan PPN dengan DPP Nilai Lain untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya:

Penyerahan BKP dari kantor Pusat ke Cabang sebesar Rp 120.000.000, dimana harga pokok atau harga perolehan atas BKP tersebut adalah Rp 100.000.000.

• Nilai Penyerahan = Rp 120.000.000

• DPP Nilai Lain (sesuai HPP/harga perolehan) = Rp 100.000.000

• PPN terutang (12%x100.000.000) = Rp   12.000.000

Lebih lanjut, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah pada masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025 dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 

  1. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau 
  2. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual).

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:  

  1. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. 
  2. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts

Related Article

Nota Dinas ND14-PJ-02-2024

Nota Dinas ND14-PJ-02-2024

Feb 17, 20258 min read

New Capital City: Blue Print

New Capital City: Blue Print

Feb 6, 20256 min read