Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan ketentuan terbaru berkaitan dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 (“Perka BKPM 5/2025”) yang mencabut tiga peraturan yang sebelumnya berlaku yaitu Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko(“Perka BKPM 5/2021”), Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (“Perka BKPM 3/2021”), dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Perka BKPM 4/2021”).
Melalui SWILU Edisi 21 ini, kami memfokuskan pembahasan pada empat perubahan penting yang diatur dalam Perka BKPM 5/2025, yaitu batas minimum modal, jangka waktu minimal retensi modal (Sinking Fund) bagi perusahaan PMA, penyesuaian jadwal pelaporan LKPM, dan Sanksi ketidakpatuhan permodalan PT PMA sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
- Perubahan Ketentuan Minimum Modal Disetor PT PMA
Pasal 26 ayat (10) Perka BKPM 5/2025
“Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana bunyi pasal tersebut, Perka BKPM 5/2025 mengubah jumlah Modal Disetor untuk PT PMA. Pada peraturan sebelumnya dalam Perka BKPM 4/2021, ketentuan minimum Modal Disetor bagi PMA adalah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan tidak diatur secara spesifik mengenai mekanisme penyetoran maupun jangka waktu kepemilikan jumlah Modal Disetor tersebut harus diretensi (Sinking Fund).
Namun, Perka BKPM 5/2025 tidak mengubah ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA, yang tetap sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit per lokasi proyek.
- Kewajiban Retensi Modal Disetor Minimal 12 (Dua Belas) Bulan
Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) Perka BKPM 5/2025 mengatur secara khusus Modal Disetor bagi PT PMA tidak dapat dipindahkan dari rekening perusahaan (Sinking Fund) dengan jangka waktu minimal selama 12 (dua belas) bulan yang dihitung semenjak Modal Disetor ditempatkan/disetor di rekening Perusahaan yang berkesinambungan dengan kewajiban PT PMA dalam pelaporan LKPM.
- Perubahan Tanggal Batas Waktu Pelaporan Realisasi Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”)
Terdapat perubahan ketentuan tenggat waktu pelaporan LKPM yang sebelumnya diatur dalam Perka BKPM 5/2021 yang kemudian diubah pada Perka BKPM 5/2025. Adapun perubahan tanggal tersebut tercantum sebagai berikut:
| Periode Pelaporan | Tanggal Akhir Masa Pelaporan LKPM Perka BKPM 5/2021 (Outdated) | Tanggal Akhir Masa Pelaporan LKPM Perka BKPM 5/2025 (Inforce) |
| Triwulan I | 10 April | 15 April |
| Triwulan II | 10 Juli | 15 Juli |
| Triwulan III | 10 Oktober | 15 Oktober |
| Triwulan IV | 10 Januari tahun berikutnya | 15 Januari tahun berikutnya |
Dengan adanya Perka BKPM 5/2025 Pemerintah Indonesia memperpanjang jangka waktu bagi PT PMA dalam masa waktu pelaporan LKPM.
- Sanksi Tidak Mematuhi Ketentuan Modal Disetor
Bagi PT PMA yang tidak mematuhi ketentuan minimum permodalan sebagaimana yang diatur pada Perka BKPM 5/2025 dan ketentuan lainnya berkaitan dengan permodalan untuk PT PMA maka dapat dikenakan sanksi berupa :
- Peringatan;
- Penghentian sementara kegiatan usaha;
- Pengenaan denda administratif;
- Pengenaan daya paksa polisional;
- Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau
- Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
Untuk bantuan Konsultasi Permodalan PT PMA, Pelaporan LKPM, dan layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Bella Siboro, S.H.
Senior Associate
T. (+6221) 2222-0200
Dupuis Sola Scriptura, S.H.
Associate
T. (+6221) 2222-0200










