Pada tanggal 9 Januari 2026 telah diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-2/PJ.09/2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK-112/2025), disampaikan bahwa penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh Wajib Pajak Luar Negeri dilakukan dengan menggunakan format Formulir DGT sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) atau Formulir DGT yang masih menggunakan format berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 dan telah diterbitkan sebelum PMK-112/2025 diundangkan, tetap dinyatakan berlaku sesuai dengan periode yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Penyampaian informasi dalam Formulir DGT beserta pengunggahannya tetap dilakukan melalui Menu LA.03-03 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang tersedia pada sistem Coretax DJP.


Selanjutnya, sepanjang belum dilakukan penyesuaian terhadap format Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) sesuai dengan ketentuan PMK-112/2025, dokumen SKD SPDN yang diterbitkan melalui Menu LA.03-01 pada sistem Coretax DJP tetap dapat digunakan untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di negara atau yurisdiksi mitra P3B.
Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 9 Januari 2026.
Untuk bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200









