PERCEPATAN PROSEDUR ADMINISTRATIF DALAM PENDAFTARAN MEREK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM NO. 5 TAHUN 2026

Dalam rangka meningkatkan efisiensi sistem administrasi kekayaan intelektual di Indonesia serta mendukung kemudahan berusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkum 5/2026”) yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana telah diubah, dan memperkenalkan sejumlah perubahan dalam mekanisme administrasi pendaftaran merek di Indonesia.

Secara umum, Permenkum 5/2026 bertujuan untuk mempercepat proses administratif pendaftaran merek, memperjelas persyaratan dokumen pendukung, serta memberikan fleksibilitas tambahan dalam kondisi tertentu selama proses pendaftaran berlangsung.

Percepatan Jangka Waktu Administratif dalam Proses Pendaftaran Merek

Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan melalui Permenkum 5/2026 adalah percepatan beberapa tahapan administratif dalam proses pendaftaran merek. Dalam kerangka regulasi sebelumnya, sejumlah proses administratif memerlukan waktu yang relatif lebih lama untuk diselesaikan.

Beberapa perubahan penting antara lain meliputi:

  • Penerbitan petikan resmi sertifikat merek yang kini dapat dilakukan paling lambat satu hari kerja sejak permohonan diterima;
  • Pencatatan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek yang dapat diselesaikan paling lambat empat hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap;
  • Pemberitahuan pencatatan perpanjangan merek yang juga dipersingkat jangka waktunya; serta
  • Penegasan mengenai jangka waktu pengumuman permohonan merek dalam Berita Resmi Merek.

Penyesuaian Persyaratan Dokumen Permohonan Merek

Permenkum 5/2026 juga melakukan penyesuaian terhadap persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pendaftaran merek. Pada prinsipnya, informasi dasar yang harus dicantumkan dalam permohonan tetap sama, seperti identitas pemohon, label merek, serta klasifikasi barang dan/atau jasa yang dimohonkan perlindungannya.

Namun demikian, regulasi baru ini memberikan penegasan dan perincian lebih lanjut mengenai dokumen pendukung yang perlu disampaikan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain meliputi:

  • bukti pembayaran biaya permohonan;
  • surat pernyataan kepemilikan merek;
  • surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
  • dokumen bukti prioritas apabila pemohon menggunakan hak prioritas; serta
  • dokumen identitas pemohon atau dokumen pendirian badan hukum.

Selain itu, Permenkum 5/2026 juga memperkenalkan kewajiban tambahan bagi pemohon yang mengajukan permohonan sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam hal ini, pemohon wajib melampirkan dokumen yang membuktikan status UMK tersebut. Dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti status UMK antara lain dapat berupa:

  • surat rekomendasi UMK;
  • dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS);
  • sertifikat pendaftaran perseroan perorangan; atau
  • dokumen pendirian koperasi.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa klasifikasi usaha yang digunakan dalam permohonan merek didukung oleh dokumen yang valid dan dapat diverifikasi.

Pengalihan Permohonan Merek yang Masih dalam Proses

Sebelumnya, pengalihan hak atas merek pada umumnya dilakukan setelah merek tersebut terdaftar. Dengan adanya ketentuan baru ini, pemohon kini dapat mengalihkan permohonan merek kepada pihak lain meskipun proses pemeriksaan masih berlangsung. Pengalihan tersebut dapat didasarkan pada berbagai dasar hukum yang sah, seperti perjanjian, pewarisan, atau mekanisme lain yang diakui oleh hukum.

Namun demikian, terdapat beberapa persyaratan administratif yang perlu diperhatikan. Misalnya, apabila terdapat lebih dari satu permohonan merek untuk barang atau jasa yang sejenis, maka pengalihan harus dilakukan secara konsisten terhadap permohonan-permohonan tersebut. Ketentuan ini dapat memberikan fleksibilitas tambahan dalam konteks restrukturisasi perusahaan, transaksi komersial, maupun pengelolaan portofolio merek, terutama apabila permohonan merek masih berada dalam proses pemeriksaan.

Perpanjangan Tenggat Waktu dalam Keadaan Kahar

Permenkum 5/2026 juga memperkenalkan mekanisme yang memungkinkan pemohon untuk mengajukan perpanjangan tenggat waktu apabila terjadi keadaan kahar (force majeure). Keadaan kahar yang dimaksud dapat meliputi berbagai peristiwa luar biasa yang berada di luar kendali pemohon, seperti bencana alam, kerusuhan, pemogokan kerja, atau peristiwa lain yang menyebabkan pemohon tidak dapat memenuhi kewajiban administratif dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dalam kondisi tersebut, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Menteri dengan melampirkan bukti yang memadai terkait peristiwa yang terjadi.

Apabila permohonan tersebut disetujui, otoritas yang berwenang akan menetapkan jangka waktu baru untuk pemenuhan kewajiban administratif yang bersangkutan. Namun demikian, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi dalam jangka waktu perpanjangan yang diberikan, permohonan merek dapat dianggap ditarik kembali atau tidak dapat diproses lebih lanjut.

   

Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:

A group of chat bubbles  AI-generated content may be incorrect.                     Fanny, S.H.

                     Senior Associate

                     T. (+6221) 2222-0200

                     E. fanny@shinewing.id

A group of chat bubbles  AI-generated content may be incorrect.                     Bella Siboro, S.H.

                     Associate

                     T. (+6221) 2222-0200

                     E. bella.siboro@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts