UPDATE PERATURAN PERPAJAKAN TERBARU: HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI WAJIB PAJAK

  • Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan untuk suatu Tahun Pajak.
  • Wajib Pajak yang memiliki kewajiban dalam penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan adalah :
    a.       Wajib Pajak Indonesia yang lahir di Indonesia; atau
    b.       Wajib Pajak Luar Negeri yang berada di Indonesia atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Berakhirnya kewajiban Wajib Pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ketika :
    a.      Wajib Pajak meninggal dunia; dan
    b.       Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
    a.      Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
    b.       Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  • Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat melalui :
    a.    Elektronik di laman sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
    b.    Disampaikan secara langsung; dan
    c.    Pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat.
  • Pengolahan Surat Pemberitahuan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (Hardcopy) dan telah diberikan bukti Penerimaan Surat, dilakukan perekaman isi Surat Pemberitahuan. Perekaman ini dilakukan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jendral Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2026.

II.    PENGUMUMAN NOMOR PENG-25/PJ.09/2026 TENTANG IMBAUAN PENERBITAN BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI MELALUI CORETAX DJP

Wajib Pajak Instansi Pemerintah (WP IP) pengguna Aplikasi Gaji Web wajib memastikan penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 (Formulir BPA1/BPA2) untuk pegawai tetap. Dengan penerbitan BPA1/BPA2 di Coretax DJP, maka secara otomatis Bukti Potong PPh Pasal 21/26 masuk ke akun Coretax Pribadi WP OP dan terprepopulasi pada SPT Tahunan PPh OP penerima penghasilan.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2026.

III.   PENGUMUMAN NOMOR PENG-27/PJ.09/2026 TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2025

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam rangka penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2025

  • Bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk:
    a.     pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan
    b.     penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, adalah 31 Maret 2026
  • Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 diberikan penghapusan sanksi administratif jika keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan, pembayaran, atau kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan paling lambat 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo yaitu sampai dengan tanggal 30 April 2026;
  • Jika sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2026

IV.   PENGUMUMAN NOMOR PENG-28/PJ.09/2026 TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2025

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam rangka penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2025

  • Bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk:
    a.     pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan
    b.    penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, adalah 31 Maret 2026
  • Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 diberikan penghapusan sanksi administratif jika keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan, pembayaran, atau kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan paling lambat 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo yaitu sampai dengan tanggal 30 April 2026;
  • Jika sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2026

V.   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR KEP-55/PJ/2026 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2025

  • Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas :
    a.    Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 hingga maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo;
    b.   Keterlambatan pembayaran/penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi Tahun Pajak 2025 hingga maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo; dan
    c.    Kekurangan pembayaran/penyetoran PPh Pasal 29 pada SPT Tahunan (dengan perpanjangan) yang dibayar hingga maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud merupakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
  • Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak; dan
  • Jika sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.
  • Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2026.

Untuk bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:

A group of chat bubbles  AI-generated content may be incorrect.Rani Widianti

T. (+6221) 2222-0200

E. rani.widianti@shinewing.id

A group of chat bubbles  AI-generated content may be incorrect.Alvina Oktavia

T. (+6221) 2222-0200 E. alvina.oktavia@shinewing

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts

Related Article