Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) merupakan implementasi dari kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS untuk memastikan bahwa kelompok perusahaan multinasional (Grup PMN) dikenakan pajak minimum secara global. Ketentuan ini mengatur berbagai aspek mulai dari penetapan status wajib pajak GloBE, pelaporan, pembayaran pajak tambahan, hingga mekanisme pengawasan dan pertukaran informasi antar negara/ yurisdiksi.
Ruang Lingkup GloBE
GloBE mencakup ketentuan pengenaan pajak tambahan yang terdiri atas beberapa instrumen utama, yaitu:
- Income Inclusion Rules (IIR), yakni ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari tarif minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
- Undertaxed Payment Rules (UTPR), yakni ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
- Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), yakni ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum.
Ketiga instrumen ini bertujuan memastikan bahwa Grup PMN dengan omzet konsolidasi minimal EUR 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) tetap membayar pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Subjek dan Kriteria Wajib Pajak GloBE
Wajib Pajak GloBE terdiri dari entitas konstituen atau joint venture group yang berada di Indonesia dan merupakan bagian dari Grup PMN. Suatu grup menjadi subjek GloBE apabila memenuhi ambang batas peredaran bruto minimal EUR 750 juta, setidaknya dua dari empat tahun sebelum tahun pengenaan GloBE.
Entitas yang memenuhi kriteria diwajibkan untuk mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Portal Wajib Pajak dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dilakukan, penetapan dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Administrasi Status Wajib Pajak
Dalam ketentuan ini diatur tiga hal utama yakni:
- Penambahan status Wajib Pajak GloBE
- Perubahan data administratif (identitas, struktur grup, alamat, kontak)
- Pencabutan status apabila grup tidak lagi memenuhi syarat
Seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui sistem perpajakan DJP dan dapat diproses otomatis maupun berdasarkan penelitian administrasi. Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama pada saat Grup PMN memenuhi ketentuan.
Kewajiban Pelaporan SPT GloBE
Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE yang terdiri dari:
- Induk SPT (GloBE, DMTT, dan UTPR)
- Lampiran perhitungan pajak tambahan
- Data laba GloBE, pajak tercakup, SBIE, dan koreksi lainnya
Pelaporan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE, dengan opsi perpanjangan hingga 2 bulan.
GloBE Information Return (GIR)
Entitas Induk Utama wajib menyampaikan GIR yang berisi informasi komprehensif mengenai:
- Struktur grup
- Data entitas konstituen
- Perhitungan tarif pajak efektif
- Alokasi pajak tambahan
- Catatan kebijakan pemilihan akuntansi
GIR harus disampaikan paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pajak (atau 18 bulan untuk tahun pertama penerapan).
Notifikasi
Selain GIR, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan Notifikasi kepada DJP, kecuali jika sudah menyampaikan GIR. Notifikasi berfungsi sebagai pemberitahuan identitas entitas pelapor dalam Grup PMN.
Pembayaran Pajak Tambahan
Pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT harus dibayarkan paling lambat akhir tahun pajak GloBE menggunakan kode akun pajak khusus. Sistem ini memastikan setiap yurisdiksi menerima bagian pajak minimum yang menjadi haknya.
Penyesuaian Pasca Pelaporan
Jika terdapat perubahan pajak tercakup setelah pelaporan:
- Kenaikan pajak → langsung disesuaikan pada tahun berjalan
- Penurunan pajak → dapat menyebabkan perhitungan ulang tarif efektif dan pajak tambahan
- Koreksi material dilakukan dengan mekanisme Additional Current Top-up Tax
Pengawasan dan Pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan luas untuk melakukan pengawasan, termasuk:
- Permintaan data dan dokumen
- Pemeriksaan kepatuhan
- Analisis laporan keuangan konsolidasi
- Pengawasan pelaporan SPT, GIR, dan pembayaran pajak
Selain itu, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan khusus terkait penerapan GloBE sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
Wajib Pajak GloBE memiliki hak untuk:
- Mengajukan keberatan atas ketetapan pajak
- Mengajukan banding ke peradilan pajak
- Mengajukan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan ketetapan pajak
Prosedur ini mengikuti ketentuan umum perpajakan Indonesia.
Ketentuan Pelaporan dan Teknis Tambahan
Beberapa ketentuan penting lainnya meliputi:
- Penggunaan mata uang Rupiah atau mata uang laporan konsolidasi
- Penggunaan periode akuntansi induk utama sebagai acuan
- Mekanisme simplified reporting untuk periode transisi hingga 2028–2030
- Pertukaran informasi GIR secara otomatis antar yurisdiksi melalui perjanjian internasional
Peraturan GloBE menandai transformasi besar dalam sistem perpajakan internasional di Indonesia. Dengan penerapan pajak minimum global, Indonesia memperkuat posisi dalam mengamankan basis pajak, mencegah praktek penghindaran pajak, dan memastikan kesetaraan perlakuan terhadap perusahaan multinasional dan perusahaan lokal.
PER-6/PJ/2026 berlaku sejak tanggal 4 Mei 2026.
Untuk bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200









