Seiring dengan perkembangan sistem perpajakan dan meningkatnya peran profesi perpajakan dalam mendukung kepatuhan Wajib Pajak, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Ketentuan ini menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
PMK ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme, integritas, pembinaan, dan pengawasan terhadap Konsultan Pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagai bagian dari tax intermediaries yang memiliki peran penting dalam sistem perpajakan nasional.
I. KLASIFIKASI IZIN KONSULTAN PAJAK
Untuk memperoleh izin praktik, seorang Konsultan Pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kewarganegaraan Indonesia, kompetensi di bidang perpajakan, pendidikan minimal sarjana atau setara, pengalaman kerja yang relevan, serta memenuhi persyaratan integritas dan independensi. Selain itu, calon Konsultan Pajak juga wajib lulus ujian profesi dan memiliki NPWP.
II. PIHAK YANG TERLIBAT
Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang harus memenuhi antara lain:
• Warga Negara Indonesia.
• Memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
• Lulus ujian profesi Konsultan Pajak.
• Minimal berpendidikan S1 atau setara.
• Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin yang diajukan.
• Memiliki NPWP.
• Memenuhi persyaratan integritas dan independensi sebagaimana diatur dalam PMK
III. SURAT KETERANGAN KOMPETENSI (SKK)
Kompetensi Konsultan Pajak dibuktikan dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang diperoleh melalui uji kompetensi perpajakan. SKK diklasifikasikan sesuai tingkatan izin dan berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, SKK dapat diperpanjang melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk ujian penyegaran.
IV. JASA YANG DAPAT DIBERIKAN KONSULTAN PAJAK
Konsultan Pajak dapat memberikan berbagai layanan profesional di bidang perpajakan, seperti tax planning, tax due diligence, konsultasi perpajakan, pendampingan pemeriksaan dan penyidikan pajak, pendampingan dalam sengketa perpajakan, serta penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
V. KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK
Dalam menjalankan profesinya, Konsultan Pajak wajib memberikan jasa sesuai dengan klasifikasi izin yang dimiliki, mematuhi kode etik dan standar praktik profesi, menjaga independensi, mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), serta menyampaikan laporan tahunan kepada otoritas yang berwenang. Pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan profesionalisme layanan perpajakan.
VI. KANTOR KONSULTAN PAJAK
PMK ini juga mengatur mengenai pendirian dan operasional Kantor Konsultan Pajak. Setelah memperoleh izin yang diperlukan, Kantor Konsultan Pajak dapat didirikan dalam bentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, maupun perseroan terbatas. Selain itu, kantor diwajibkan menerapkan sistem pengendalian mutu dan memenuhi kewajiban pelaporan kepada otoritas terkait.
VII. PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK
Selain Konsultan Pajak, PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Untuk menjalankan peran tersebut, pihak yang bersangkutan harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. SKT memiliki masa berlaku tiga tahun dan dapat dibekukan atau dicabut apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
VIII. SANKSI ADMINISTRATIF
Sebagai bagian dari pengawasan profesi, PMK ini mengatur pemberian sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Sanksi dapat dikenakan kepada Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak, maupun pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak apabila terbukti melanggar ketentuan profesi, kode etik, atau peraturan perpajakan yang berlaku.
IX. PENUTUP
PMK Nomor 55 Tahun 2026 memperkuat kerangka pengaturan profesi Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak melalui penguatan aspek kompetensi, pengawasan, kode etik, dan mekanisme sanksi. Dengan berlakunya ketentuan ini, para pelaku profesi perpajakan perlu memastikan pemenuhan persyaratan perizinan, kompetensi berkelanjutan, serta kepatuhan terhadap standar profesi dan regulasi perpajakan yang berlaku.
PERKEMBANGAN KETENTUAN KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK
Selain berbagai perubahan dalam administrasi perpajakan, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat profesionalisme, integritas, pembinaan, dan pengawasan terhadap Konsultan Pajak serta pihak lain yang memberikan jasa di bidang perpajakan sebagai bagian dari tax intermediaries yang memiliki peran penting dalam sistem perpajakan nasional.
PMK Nomor 55 Tahun 2026 memperkenalkan sejumlah perubahan penting, antara lain pengaturan mengenai Surat Keterangan Kompetensi (SKK), klasifikasi izin Konsultan Pajak, kewajiban Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), penguatan kode etik dan standar praktik profesi, serta mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak melalui kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kompetensi perpajakan yang memadai.
Sehubungan dengan berlakunya PMK ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian, izin praktik, sertifikat, serta proses administrasi yang telah ada sebelumnya tetap diakui dan diselesaikan sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam PMK Nomor 55 Tahun 2026
For Tax Service Assistance, please contact:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200










